Dokumentasi Tim LPM Limas setelah wawancara bersama Ketua Satgas PPKS terdahulu (Masa Tugas September 2022 s.d September 2024), Widya Lionita. LPM Limas (1/11/2024).
Indralaya, lpmlimas.com – Menanggapi isu kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Sriwijaya (Unsri), Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah mengambil langkah dalam menangani kasus tersebut.
Meskipun Surat Keputusan (SK) yang mendasari pembentukan Satgas PPKS Unsri telah berakhir pada 2 September 2024, tim Satgas PPKS tetap menangani dua kasus kekerasan seksual yang belum selesai, meskipun PPKS saat ini tengah dalam masa transisi menuju pembentukan tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Anggota Satgas PPKS yang bertugas saat ini berjumlah empat orang. Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 007/UN9/SK.BUK.HT/2022 tertanggal 02 September 2022, awalnya Satgas PPKS beranggotakan tujuh orang. Namun, seiringnya waktu, satu orang mengundurkan diri dan dua mahasiswa lainnya telah lulus. Hingga sekarang, anggota PPKS yang masih aktif adalah Widya Lionita dan Nurul Aulia sebagai perwakilan dosen, Yuhyi Purnamasari sebagai tenaga kependidikan, dan Muhammad Tareq Akbar sebagai perwakilan mahasiswa.

Lampiran Surat Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 007/UN9/SK.BUK.HT/2022 tertanggal 02 September 2022. (Sumber: Ferdiansyah Rivai, Sekretaris Jurusan S1 -Ilmu Hubungan Internasional Universitas Sriwijaya)
“Jadi kita masih diperbantukan untuk menangani pengaduan-pengaduan yang masuk ke laporannya satgas PPKS sampai dengan sekarang. Jadi walaupun mungkin sekarang mau berubah nama, tapi saya rasa kekerasan seksual atau kejadian-kejadian di bersifat seperti itu tidak melihat apakah satgasnya lagi on atau enggak,” ujar Widya Lionita saat diwawancarai oleh LPM Limas (1/11).
Ketika ditanyakan terkait dengan kasus pelecehan yang dilakukan Akendra dan Zaky, Widya mengatakan bahwa kasus Zaky telah selesai ditangani satu bulan yang lalu.
“Mulai dari tanggal 11 September, jadi SK-nya itu kemarin sudah ada tanggal 8 Oktober, SK sanksinya ya. Jadi udah selesai proses investigasi, penggalian informasi dan lain-lain sudah selesai di tanggal 8 Oktober,” jelas Widya.
Untuk sanksi yang diberikan kepada pelaku Zaky adalah sanksi ringan dengan membuat surat pernyataan maaf kepada institusi dan korban, dan berjanji tidak akan menghubungi serta menemui korban, surat-surat tersebut ditandatangani di atas materai dan diketahui orang tua. Pelaku wajib mengikuti konseling dengan psikolog dengan biaya sendiri serta mengerjakan modul PPKS yang tersedia di e-learning.
Selama masa hukuman, status Zaky (pelaku) sebagai mahasiswa dinonaktifkan hingga ia menyelesaikan semua sanksi yang diterima.
“Karenakan dia harus menyelesaikan poin-poin sanksinya dulu. Jadi kalau dia belum menyelesaikan yang point yang saya bilang dia bikin surat pernyataan maaf dia belum konseling. Pokoknya semua poin sanksi terpenuhi dan dia serahkan buktinya kepada kita, baru dia dinyatakan aktif gitu. Tapi kalau belum menyelesaikan sanksi itu, dia nggak aktif,” tambah Widya.
Selain itu, terkait kasus Akendra, Widya menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, yang dimulai pada hari Senin malam (28/10) setelah dibuatnya google-form pengaduan.
“Minggu ini juga kita sudah buat dan laporannya itu didapatkan di Selasa (29/10). Jadi, sejak Selasa janjian sama pihak-pihak yang melaporkan, begitu ya, untuk kita gali informasinya sampai dengan hari ini, itu tetap kita lakukan proses-proses tersebut,” ucap Widya.
Selama proses pemeriksaan, korban didampingi oleh pihak Unit Anti Pelecehan (UAP) dalam pertemuannya dengan pihak Satgas PPKS.
“Kemarin itu juga didampingi oleh pihak BEM ya, kalau saya tidak salah begitu, jadi yang mendampingi korban untuk ketemu sama kita mungkin juga selalu memberikan perlindungan ya, kepada korban ini, nah itu dengan pihak BEM dan secara ini juga sama UAP ya, Prita. Itu kita koordinasi terus seperti itu,” tambah Widya.
Tim LPM Limas juga mengonfirmasi kepada Prita Laura Angelica selaku Pemimpin Unit Anti Pelecehan (UAP) terkait tindak lanjut yang sudah dilakukan atas kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak UAP tetap berkoordinasi dengan pihak Satgas PPKS.
“Sejauh ini, Puji Tuhan lancar ya, untuk saat ini tahapnya kami sudah sampai di mana kami berhasil membawa korban kepada pihak PPKS dan kemudian sekarang sesuai dengan perkembangan yang ada, Prita juga masih sering kontekan sama pihak PPKS. Pihak PPKS sudah menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap korban, dan juga pelaku yang masih on the way,” ujar Prita saat diwawancarai oleh LPM Limas (2/11).
Banyak pihak mendesak agar sanksi untuk Akendra segera dijatuhkan. Namun, untuk mengetahui sanksi dari tindakan tersebut, PPKS harus menjalankan proses pemeriksaan selama 30 hari kerja untuk memperoleh surat rekomendasi. Surat rekomendasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada rektor untuk penerbitan SK sanksi.
“Terhitung kalau 30 hari kerja ya, itu maksimal ya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. kita terima tanggal 29 Oktober, 30 hari kerja itu kurang lebih 6 minggu ya, karena kita kerjanya 5 hari kan. Jadi 6 minggu itu di sekitar tanggal 9 Desember. Jadi, misalnya menunggu nih ya, apa hasilnya ada, seperti apa, nah maksimal di tanggal 9 Desember,” jelas Widya.
Satgas PPKS juga menjelaskan bahwa alasan mereka tidak gegabah memberikan tanggapan kepada publik adalah untuk menghindari pernyataan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu serta untuk menjaga objektivitas dalam menghindari persepsi keliru di masyarakat. Hal ini juga yang menyebabkan keputusan dalam kasus Akendra belum dapat diputuskan.
“Jadi si A itu belum diputuskan apakah dia pelaku atau bukan. Nah, nanti setelah di akhir dari proses pemeriksaan ada merekomendasi, baru tuh terang. Oh ternyata si A ini memang dia pelaku atau dia bukan pelaku, gitu loh,” tambah Widya.
Selama proses pemeriksaan, penetapan status mahasiswa Akendra masih dibatasi hingga proses pemeriksaan selesai.
“Batasan kegiatan akademik sementara ya jadi jangka waktunya selama masa pemeriksaan atau sampai rekomendasi dari satgas keluar atau paling lama 30 hari kerja terhitung sejak aduan itu diterima,” ucap Widya.
Satgas PPKS menyarankan agar korban atau saksi melapor langsung kepada Satgas PPKS Unsri. Widya menegaskan bahwa pelaporan ini lebih baik dilakukan kepada satgas PPKS agar penanganan lebih terarah dan ditangani oleh pihak berwenang, bukan ke orang lain di luar Satgas.
Korban atau saksi dapat melapor melalui nomor Satgas PPKS di 082179364890, Instagram @satgasppks_unsri, atau melalui Google formulir yang telah disediakan oleh Satgas di laman https://bit.ly/PelaporanKekerasanSeksualu atau https://bit.ly/PelaporanPelecahanSeksual

Tampilan Layar Pelaporan Kekerasan Seksual (2/11/2024)
(Sumber: Instagram/@satgasppks_unsri)
Reporter: Siti Sulia Febrianti, Ira Wulandari, Gloria Junita
Penulis: Siti Sulia Febrianti dan Ira Wulandari, Gloria Junita
Editor: Firdaus A. Hakim