
Foto: Instagram/ @panwaslufisipunsri2024
lpmlimas.com – Peraturan menjadi landasan hukum yang digunakan sebagai arah untuk menjalankan tugas dalam suatu organisasi, termasuk juga KPU Fisip Unsri yang sekarang sedang menjalankan tugasnya dalam proses Pemilihan Raya (PEMIRA) yang berlandaskan pada Peraturan Fakultas (Perfa) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Perfa merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang (UU) DPM KM Unsri yang menjadi pedoman dalam PEMIRA Fisip Unsri. Perfa sendiri dibentuk oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), sedangkan PKPU adalah sebuah keputusan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengacu pada pedoman yang terdapat dalam Peraturan Fakultas.
- Awal Mula Adanya Ketidaksinkronan antara PKPU Tahun 2021 dan Perfa Tahun 2023
KPU Fisip Unsri mengunggah PKPU No. 5 Tahun 2021 pada 24 Desember 2024 yang berkaitan dengan syarat-syarat Calon Gubernur Mahasiswa (Cagubma) dan Calon Wakil Gubernur Mahasiswa (Cawagubma) BEM FISIP Unsri yang mana dalam peraturan tersebut mengharuskan peserta pemilu minimal pernah menjuarai lomba nasional dan menerbitkan karya buku ber-ISBN, sedangkan pada Perfa Tahun 2023 syarat-syarat tersebut dihapuskan.

Tangkapan Layar PKPU No. 5 Tahun 2021 pada Laman Instagram @kpu_fisipunsri
Sumber: Tangkapan layar oleh Tim LPM Limas (29/12)

Tangkapan Layar PKPU tentang persyaratan gubma dan wagubma yang terdapat pada laman @kpu_fisipunsri
Sumber: Tangkapan layar oleh Tim LPM Limas (30/12)
Merespon hal ini, tim LPM Limas menghubungi Hegell Alvincent selaku Ketua KPU Fisip dan Dimas Hidayatullah selaku Biro Hukum KPU Fisip Unsri Tahun 2025/2026 terkait PKPU Tahun 2021 sebagai syarat-syarat Calon Gubma dan Wagubma BEM Fisip Unsri pada Sabtu (04/01) melalui Google Meeting.
“Menjawab regulasi-regulasi itu, makanya PKPU tersebut dihapus gitu karena mungkin dari sisi kami, ada salah meng-upload gitu padahal ada kesalahan dari PKPU tersebut,” ujar Dimas.
Dimas juga menambahkan Perfa dan PKPU berjalan beriringan, di mana terdapat mekanisme jika terjadinya aklamasi dalam PKPU dan terdapat syarat-syarat [aklamasi] di dalam Perfa.
“PKPU ada nomor satu, dua, tiga dan empat, disitu disebutkan mekanisme dan bagaimana jika ada kejadian-kejadian misalkan aklamasi dan sebagainya dan di Perfa itu juga terdapat syarat-syaratnya, jadi begitu ada mekanisme di bagian sini [PKPU tahun 2020] ada syarat di bagian sana [Perfa tahun 2023], makanya saya selalu bilang beriringan,” tegas Dimas
- Aturan yang digunakan oleh KPU
Hegell juga menambahkan bahwa peraturan yang mereka gunakan adalah Peraturan Fakultas (Perfa) Tahun 2023 yang didapatkan dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) pada saat pelantikan Komisioner KPU.
“Lebih tepatnya sih di tahun 2023 [Perfa yang digunakan] cuma itu masih yang belum ada terbarunya gitu, berarti istilahnya masih dapat warisan dari DPM itu, Perfa ini juga dapat dari DPM pada saat pelantikan kemarin [Sabtu, 07/12], sebagai pedoman kami-lah untuk kedepannya,” jelas Hegell
- Perfa yang Digunakan Tidak Ada pada Laman @dpmkmfisipunsri
Namun Perfa tahun 2023 yang digunakan sebagai landasan hukum dalam menjalankan Pemira saat ini tidak terdapat pada Instagram @dpmkmfisipunsri, yang ada hanya Perfa tahun 2022.
Dapat diakses pada link: linktr.ee/dpmkmfisipunsri
- PKPU dan Perfa Adalah Kebijakan yang Diturunkan
Hegell mengatakan bahwa KPU sudah menyampaikan kepada DPM mengenai alasan PKPU dan Perfa ini tidak ada pembaharuan setiap tahun dikarenakan memang masih menggunakan aturan yang diwariskan.
“Saya sebagai ketua KPU sudah menyampaikan kepada DPM, terkait kenapa PKPU dan Perfa ini masih dalam bentuk warisan harusnya kan ada update setiap tahun kan,” tuturnya.
“Dari DPM itu, kalau tidak salah, ‘memang masih bentuk sebuah warisan Gell’ [jawaban dari DPM kepada Hegell]. Jadi, memang tidak ada jawaban yang banyak karena masih berbentuk seperti itu,” tambah Hegell sebagai jawaban dari DPM.
Hegell juga menyatakan pembentukan peraturan mengenai komisi pemilihan umum itu baru dapat dibuat jika ada arahan dari DPM.
“Kalau sebagaimana kami mengambil sebuah tindakan untuk pembuatan hal-hal yang terbaru [pembuatan PKPU] itu pun menurut saya bukan tupoksi saya, walaupun kedepannya memang tupoksi saya, tetapi saya tidak berani untuk mengambil keputusan jika DPM tidak melakukan tindakan kepada kami dulu, ibaratnya jika DPM sudah memberikan arahan baru kami kerjakan, karena KPU dan Panwaslu itu sesuai dengan arahan DPM,” jelas Hegell.
- KPU dan Panwaslu dapat Membentuk Keputusan
Akan tetapi, sesuai dengan Perfa Tahun 2023 pada Bab VIII Mengenai Peraturan dan Penyelenggaraan Pemilu berbunyi: “Untuk penyelenggaraan pemilu, KPU KM FISIP UNSRI dan Panwaslu KM Fisip Unsri membentuk keputusan dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan dalam PERFA PEMIRA Fisip Unsri”.

Perfa KM Fisip terbaru 2023 yang disahkan pada 29 Oktober 2023
Dokumentasi/Miftahul Hasanah
- Partisipasi Mahasiswa Fisip pada PEMIRA
Susanti & Tinov (2017) menyebutkan, keterlibatan dalam kampanye adalah salah satu bentuk partisipasi yang seringkali digunakan untuk melihat kecenderungan mahasiswa dalam PEMIRA. Kampanye adalah salah satu mensosialisasikan cara peserta untuk PEMIRA kepada masyarakat kampus terutama mahasiswa itu sendiri. Melalui kampanye mahasiswa diharapkan dapat mengetahui program kerja (visi dan misi) peserta PEMIRA seandainya menjadi pemenang atau terpilih.
Jika ditinjau, sosialisasi yang dilakukan oleh KPU belum dapat memberikan partisipasi kepada mahasiswa Fisip Unsri. M. Dafa Raditya sebagai Biro Hukum Panwaslu menanggapi kampanye akbar yang dilaksanakan pada Jumat (03/01) yang berlokasi di Fisip Unsri Kampus Indralaya partisipan yang hadir sedikit, berbeda dengan PEMIRA sebelumnya.
“Aku juga merasa kalau pas sosialisasi itu sedikit, dalam acara kampanye juga sedikit, contohnya aja kemarin, beda dengan PEMIRA yang aku rasakan sebelumnya,” ujar Dafa.
Dafa menyayangkan atas pelaksanaan pada libur semester dan lokasi kampanye sehingga mengakibatkan kampanye yang dilaksanakan minim partisipasi.
“Pertama posisinya itu lagi libur, terus juga kampus pasti sepi, apalagi di Kampus Layo itu pasti lebih sepi dibanding Kampus Bukit. Nah, kalo di Bukit masih ada orang kalo di Layo pasti sepi banget nah aku tuh bingung dari KPU, kok aku melihat di postingan mereka itu kenapa kampanyenya itu diadakan di Layo sedangkan kalau mau ambil kondusifnya kan lebih masuk akal nya tuh di Bukit”, tambah Dafa.
Penulis: Siti Sulia Febrianti, Alif Daffa Patria
Editor: Gloria Junita