Tangkapan layar sesi wawancara daring Tim LPM Limas bersama Neisa Angrum Adisti, Ketua Satgas PPKPT Unsri, melalui google Meet pada Kamis (16/10).
Palembang, lpmlimas.com – Kelanjutan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada September lalu kini telah memasuki tahap pelaporan kedua kepada pihak berwajib dan terus didampingi oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Sriwijaya (Unsri).
Dalam wawancara bersama tim LPM Limas pada Kamis (16/10), Neisa Angrum Adisti, Ketua Satgas PPKPT Unsri, menjelaskan bahwa kasus ini telah di sampai pada pelaporan kedua kepada pihak berwajib pada Rabu, 24 September 2025.
“Di tahap kepolisian ini kan, memang mungkin karena ini kasus KS [kekerasan seksual]. Tentunya kalau dalam hukum, KS termasuk salah satu kasus yang memang tertutup. Tertutup untuk umum. Nanti di sidangnya juga tertutup. Oleh karena itu, sejauh ini kami mendampingi sampai ke pelaporan yang kedua,” ujar Neisa.
Saat pemeriksaan yang kedua pada Rabu (24/09), pihak satgas tidak diizinkan untuk masuk dalam ruang pemeriksaan, sehingga diperlukannya kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk turut mendampingi korban.
“Tanggalnya ya, 24 September 2025, nah itu pihak PPKPT nggak boleh masuk, jadi cuma nunggu di musholla [satgas]. Oleh karena itu, pada saat tau informasi seperti itu, kami langsung memutuskan bahwa kita perlu PPPA, karena yang bisa mendampingi korban itu adalah bukan hanya advokat, tapi juga PPPA,” tambahnya.
Neisa juga menjelaskan bahwa karena pelaku merupakan sopir travel, sanksi administratif tidak dapat diberikan secara langsung oleh pihak kampus. Oleh sebab itu, Satgas berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Jadi satgas itu memberikan sanksi administrasi. Karena pelakunya itu sopir, sanksi administrasi itu kan sifatnya lembaga gitu. Jadi maksudnya, nggak mungkin kami yang memberikan sanksi administrasi kepada sopirnya. Oleh karena itu, kami bekerjasama berkoordinasi dengan lembaga terkait. Dalam hal ini, kepolisian langsung,” jelas Neisa.
Terkait hasil pelaporan kedua, pihak Satgas PPKPT menyampaikan bahwa hingga kini belum ada hasil pelaporan lebih lanjut karena mereka tidak diberi akses masuk ruangan. “Jadi mungkin yang lebih berhak untuk memberi tahu hasil informasi dari pelaporan kedua itu adalah korban atau keluarga,” tambah Neisa.

Tangkapan layar sesi wawancara daring Tim LPM Limas bersama Neisa Angrum Adisti, Ketua Satgas PPKPT Unsri, melalui google Meet pada Kamis (16/10).
Sumber: Tangkapan layar diambil oleh Tim LPM Limas pada Kamis (16/10).
Tim LPM Limas juga mencoba menghubungi PP BEM Unsri, sejak Kamis (16/10) hingga tulisan ini diunggah, belum ada tanggapan untuk mengkonfirmasi terkait perkembangan pelaporan kasus pelecehan seksual tersebut.
Reporter: Muhammad Raffi, Naaifah Aurelia, Imas Putri, Ahmad Rafif Zahran, Vina Alfina Dziro, Siti Sulia Febrianti
Penulis: Mudrika Nabilya Putri, Masayu Mesyah
Editor: Firdaus A. Hakim