
Rapat pleno dilaksanakan terbuka secara online (10/01), hasil dari berita acara serta pengesahan Gubernur Mahasiswa dan Wakil Gubernur Mahasiswa sudah ditetapkan serta ditandatangani oleh Ketua KPU tahun 2024/2025 secara offline di luar rapat pleno terbuka.
KPU Fisip Menggunakan PKPU Unsri
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pelaksanaan Pemira yang terdapat pada laman @kpu_fisipunsri adalah PKPU Unsri yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KM Unsri, Beben Syahputra yang disahkan pada 26 Januari 2021 bukan oleh PKPU Fisip Unsri. Jadi, KPU Fisip Unsri berpedoman pada aturan mana dalam Pemira saat ini?

Tangkapan Layar PKPU No. 4 Tahun 2021 pada Laman Instagram @kpu_fisipunsri
Sumber: Rekaman layar oleh Tim LPM Limas (12/01
Aturan Pemungutan Suara Berbeda dengan Perfa dan PKPU
Teknis pelaksanaan Pemira pada PKPU sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, seperti pada PKPU Nomor 4 Tahun 2021 yang terdapat pada laman @kpu_fisipunsri, justru tidak berjalan beriringan sesuai dengan Perfa Tahun 2023. Pada Pasal 2 Ayat 3 disebutkan bahwa “Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan selama 2 hari”.
Tangkapan Layar PKPU No. 4 Tahun 2021 pada Laman Instagram @kpu_fisipunsri
Sumber: Tangkapan layar oleh Tim LPM Limas (12/01)
Namun, Perfa Tahun 2023 Pasal 5 Ayat 2 berisi “Pemilu Mahasiswa tingkat FISIP UNSRI dilaksanakan dalam satu hari”, Pemira dilaksanakan selama satu hari.
Perfa KM FISIP terbaru 2023 yang Disahkan pada (29/10/2023)
Perfa Didapatkan melalui Miftahul Hasanah pada (16/08/2024)
Berdasarkan temuan di lapangan dilaksanakan pemungutan suara pada satu hari pada Rabu (08/01) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kampus Palembang dan Indralaya.
Tangkapan Layar Tanggal Pelaksanaan Pemira FISIP Unsri Tahun 2025/2026 dari laman @kpu_fisipunsri
Sumber: Tangkapan layar oleh Tim LPM Limas (12/01)
Rapat Pleno Dilaksanakan Tidak Sesuai dengan Perfa
Rapat pleno terbuka adalah rapat yang diselenggarakan oleh KPU Fisip Unsri untuk menetapkan hasil pemilu dan rekapitulasi perhitungan suara. Namun, saat dilaksanakannya rapat pleno terbuka secara online (10/01), hasil dari berita acara serta pengesahan Gubernur Mahasiswa dan Wakil Gubernur Mahasiswa sudah ditetapkan serta ditandatangani oleh Ketua KPU tahun 2024/2025 secara offline di luar rapat pleno terbuka.
“Pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya tahun 2025/2026 oleh KPU KM FISIP Unsri 2025/2026, ditetapkan secara offline, pada tanggal 10 Januari 2025,” ujar Hegell selaku Ketua KPU Fisip Unsri saat rapat pleno terbuka berlangsung (10/01) .

Tangkapan Layar Rapat Pleno Terbuka pada (10/01) yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting
Sumber: Rekaman layar diambil oleh Tim LPM Limas pada (10/01)
Rekaman rapat pleno terbuka dapat diakses melalui: bit.ly/RekamanRapatPlenoTerbuka
Padahal Perfa Tahun 2023 Pasal 19 tentang Mekanisme Pengambilan Keputusan, menyebutkan bahwa “Pengambilan keputusan KPU KM UNSRI, KPU KM FISIP UNSRI, dilakukan dalam rapat pleno”.
Perfa KM FISIP terbaru 2023 yang Disahkan pada (29/10/2023)
Perfa Didapatkan melalui Miftahul Hasanah pada (16/08/2024)
Pasal 20 Ayat 2 juga menyatakan bahwa secara jelas, “Penetapan hasil pemilu dan rekapitulasi perhitungan suara dilakukan oleh KPU KM UNSRI, KPU KM FISIP UNSRI dalam rapat pleno terbuka”.
Perfa KM FISIP terbaru 2023 yang Disahkan pada (29/10/2023)
Perfa Didapatkan melalui Miftahul Hasanah pada (16/08/2024)
Keputusan Rapat Pleno Sah Apabila Disetujui 50%+1 dari Komisioner
Hingga akhir rapat pleno terbuka hanya dihadiri oleh 14 partisipan, Ketua KPU KM Fisip hanya membacakan hasil dari pengesahan dan berita acara yang sudah ditandatangani, tanpa adanya persetujuan yang diajukan kepada anggota rapat pleno atau 50%+1 dari komisioner.

Rekaman Layar Rapat Pleno Terbuka pada (10/01) yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting
Sumber: Rekaman layar diambil oleh Tim LPM Limas pada (10/01)
Tangkapan Layar Partisipan yang hadir pada Rapat Pleno Terbuka (10/01)
Sumber: Tangkapan layar diambil oleh Tim LPM Limas pada (10/01) pukul 14:18 WIB.
Tentu hal ini tidak sesuai dengan Perfa Tahun 2023 Pasal 21 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa “Keputusan rapat pleno KPU KM Fisip Unsri sah apabila disetujui 50%+1 dari komisioner KPU KM FISIP UNSRI, dan yang hadir pada rapat tersebut”.
Perfa KM FISIP terbaru 2023 yang Disahkan pada (29/10/2023)
Perfa Didapatkan melalui Miftahul Hasanah pada (16/08/2024)
DPM dan BEM Sulit Dihubungi untuk Mengonfirmasi Kerancuan
Merespon hal tersebut, Tim LPM Limas menghubungi Yordan sebagai Ketua Umum DPM KM Fisip Unsri tahun 2024/2025 dari tanggal (11/01). Hingga tulisan ini diunggah, tidak ada respon dari Ketua Umum DPM KM Fisip.
Sama hal nya dengan Gubernur Mahasiswa BEM KM Fisip Unsri, M. Nurhanif juga tidak dapat memberikan tanggapan terkait dengan Pemira saat ini dikarenakan sedang sakit saat dihubungi oleh Tim LPM Limas pada (12/01).
Penulis: Siti Sulia Febrianti, Alif Daffa Patria, Ira Wulandari
Editor: Gloria Junita