Para buruh Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang tergabung dalam Aliansi Gebrak (Gerakan Buruh Rakyat Bergerak) sedang melakukan aksi demo di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (01/05).
Palembang, lpmlimas.com – Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) bergabung dengan Aliansi Gebrak (Gerakan Buruh Rakyat Bergerak) yang berisi Serikat Pekerja Kereta Api dan Serikat Pekerja KAI Service melakukan aksi demo di Benteng Kuto Besak dan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (01/05).
Sekitar 700 buruh yang berasal dari lima daerah di Sumatera Selatan tergabung dalam aksi demo May Day. Daerah tersebut ialah Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muba, Banyuasin, dan Kota Palembang. Buruh menuntut 13 tuntutan. Tuntutan utama ialah tentang cabut Omnibus Law, UU Cipta Kerja, dan PP turunannya, serta cabut PP 51 2023 yang berpengaruh pada upah buruh.

Suparman, selaku Sekretaris Umum KASBI yang bekerja sebagai buruh tani, memberikan tanggapannya terhadap PP turunan Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai ekstrim terhadap kaum buruh. Ia menyoroti bahwa pemberian upah yang tidak lagi memperhatikan kebutuhan layak masyarakat menjadi satu permasalahan yang dihadapi.
“Jelas itu sangat berdampak karena dengan PP turunannya itu mengatur di mana upah tidak lagi mengacu dalam kebutuhan hidup layak masyarakat, tetapi sudah diatur di dalamnya itu hanya mengikuti kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Suparman kepada tim LPM LIMAS FISIP Unsri.
“Kalau kita menyikapi dengan adanya peraturan yang baru ini tentu bukan malah menjadi baik karena di situ ada indikasi-indikasi yang nantinya akan lebih jauh buruh itu dari kata sejahtera karena dulu itu kita sudah diangkat menjadi karyawan tetap yang terjamin dalam kesehatan dan K3, fasilitas tempat, dan sebagainya. Nah, dengan adanya sistem kerja kontrak, magang, dan lain sebagainya itu tentu itu berdampak bagi kita karena di situ diatur dalam pesangon itu tidak secara spesifik dengan ketentuan tersebut,” tambah Suparman.
Suparman juga menyoroti bahwa kelayakan buruh jauh dari kata sejahtera jika meninjau segala aturan baru yang ada saat ini. Ia juga membandingkan kebijakan yang berorientasi pada buruh saat ini dan kebijakan sebelum adanya Omnibus Law Cipta Kerja. Jika dahulu jika sudah diangkat menjadi karyawan tetap maka akan terjamin dalam kesehatan dan K3, fasilitas tempat, dan sebagainya, tetapi dengan adanya sistem kerja kontrak, magang, dan lain sebagainya tentu itu berdampak bagi buruh.
Menurut Cerah Buana selaku koordinator aksi, adapun dampak yang terpola akibat Omnibus Law Cipta Kerja, yakni dengan adanya sistem kerja kontrak dan sistem magang maka tidak ada status kepastian hubungan kerja antara perusahaan dan buruh dan menciptakan kekhawatiran menjelang habisnya kontrak pekerja walaupun sudah berkontribusi secara maksimal.
“Masih banyak temen-temen yang pekerja outsourcing yang sudah berpuluh-puluh tahun sedangkan kita tahu aturan outsourcing yaa oke laa sekarang dengan Undang-Undang Cipta Kerja itu yang awalnya dua sampai tiga tahun sekarang aturannya diubah sampai dengan lima tahun, tapi kan masih banyak temen-temen yang lebih dari lima tahun, sepuluh tahun, lima belas tahun, tetapi masih outsourcing. Nah sedangkan di satu sisi temen-temen kan butuh kerja juga, tapi kami minta karena outsourcing dan magang ini tidak ada status kepastian hubungan kerjanya karena apa, setiap tahun itu temen-temen pasti akan dikhawatirkan dengan habis kontrak, apakah itu dilanjutkan atau tidak sedangkan temen-temen itu sudah berkontribusi di perusahaan itu sudah sangat maksimal,” ujar Cerah Buana.
Selain Omnibus Law Cipta Kerja, aturan yang mengatur tentang upah terdapat dalam PP 51 Tahun 2023 yang dianggap tidak berpihak kepada buruh dan berpengaruh pada nilai beli.
“Salah satunya upah, upah di Provinsi Sumsel ini dan menurut semuanya itu tidak cocoklah, dengan aturan PP 51 ini yang membuat tidak berpihak kepada buruh, upahnya jika kita kalkulasikan dalam satu bulan Rp100.000,- dan dikalkulasikan untuk ke kamar mandi umum, itu lebih besar untuk ke kamar mandi umum daripada kenaikan upah sedangkan kenaikan bahan pokok, tarif dasar listrik, tarif tol, dan kenaikan BBM itu kan membuat pengaruh dari nilai beli masyarakat dalam hal ini buruh,” ujar Cerah saat diwawancarai.
Massa juga meminta dinas tenaga kerja melek dan memiliki konsen akan hak buruh perempuan, yakni dengan stop pelecehan dan kekerasan di tempat kerja. Hak buruh perempuan juga dikedepankan untuk meminta adanya ruang laktasi.
“Ada juga tuntutan kita ini perlindungan hak-hak buruh perempuan, ini yang menarik karena kita meminta adanya ruang laktasi di tempat pekerja karena kita tahu ibu-ibu menyusui agak sulit dan juga stop kekerasan di lingkungan kerja terhadap perempuan dan pelecehan. Karena apa, kita masih banyak kok, masih banyak sekali temen-temen itu yang khususnya perempuan yang dilecehkan dan ini konsen kami dari KASBI untuk kami perjuangkan supaya dinas tenaga kerja khususnya Sumatera Selatan harus melek, harus tahu bahwasanya masih banyak PR-PR buruh, tapi yang kami lihat dinas tenaga kerja Provinsi Sumatera Selatan itu tidak bekerja secara efektif,” ucapnya.
Di akhir wawancaranya, Suparman dan Cerah Buana menyampaikan harapan dari buruh terkait pelaksanaan yang lebih baik terhadap aturan-aturan ketenagakerjaan oleh pemilik modal. Mereka juga berharap agar pemerintah turut andil dalam menyampaikan aspirasi buruh ke pusat, dengan menekankan bahwa buruh tidak setuju dengan peraturan-peraturan baru yang terdapat dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kalau untuk pemerintah kami sangat berharap dengan keras ya, tentunya dengan ada ketentuan-ketentuan baru ini dapat ikut andil serta dengan kawan-kawan buruh untuk menyampaikan aspirasi kita ke pusat gitu ya, bahwasanya buruh-buruh Sumatera Selatan ini tidak menyetujui dengan adanya peraturan-peraturan baru ini yang sangat-sangat ekstrim bagi kami,” ujar Suparman.
“Harapan kami dari buruh untuk pemilik modal setidaknya menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan yang ada di Republik Negara Indonesia, itu sudah ada diatur baik dari upah, jaminan sosial. Ini lingkupnya ketenagakerjaan, dan ini menurut kami kalau memang sudah hak dan kewajiban antara buruh dan perusahaan sudah berjalan saya rasa kita bisa meminimalisir hubungan-hubungan industrial yang ada di perusahaan,” ujar Cerah Buana.
Reporter: Gloria Junita, Isabel Nepa Ripas
Editor: Niswatul Jannah