Pengumuman resmi penghitungan suara ulang pada akun Instagram @pkkmbfisipunsri. Sumber: Tangkapan layar oleh Tim LPM Limas pada Rabu (13/05) pukul 08.42 WIB.
Indralaya, lpmlimas.com – Proses pemilihan Ketua Pelaksana (Ketupel) Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) 2026 diwarnai oleh kekeliruan dalam penghitungan suara. Menyikapi hal tersebut, panitia bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Unsri telah memutuskan untuk melakukan penghitungan ulang suara pada Kamis (14/05) pukul 08.30 WIB yang akan disiarkan secara langsung melalui akun Instagram resmi @pkkmbfisipunsri.
Keputusan tersebut diambil setelah hasil penghitungan suara sementara menunjukkan selisih yang sangat tipis antara dua kandidat ketua pelaksana. Berdasarkan pemantauan dari Tim LPM Limas melalui siaran langsung akun Instagram resmi @pkkmbfisipunsri pada Selasa (12/05) pukul 01.47 WIB, kandidat nomor urut 01, M. Marfal Setiawan, memperoleh 49,9% suara, sedangkan kandidat nomor urut 02, M. Faiz Naufal, memperoleh 50,1% suara.

Sumber: Tangkapan layar oleh Tim LPM Limas.
Selisih yang sangat tipis tersebut kemudian memunculkan pertentangan dari kandidat nomor urut 01 yang menilai bahwa proses penghitungan suara sebelumnya masih belum berlangsung secara transparan.
Tim LPM Limas kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Dimas Satrio Widagdo, selaku Gubernur Mahasiswa BEM FISIP Unsri terkait penghitungan ulang suara pada Rabu (13/05) pukul 12.21 WIB.

Sumber: Tim Dokumentasi LPM Limas.
Dalam wawancara tersebut, Dimas mengungkapkan bahwa surat pernyataan keberatan dari kandidat 01, M. Marfal Setiawan, telah diterima oleh panitia pada Selasa (12/05) pagi, sekitar pukul 07.00 hingga 09.00 WIB, selang beberapa jam setelah proses penghitungan suara selesai dilaksanakan.

Sumber: Tangkapan layar oleh Tim LPM Limas pada Rabu (13/05) pukul 08.47 WIB.
Setelah menerima surat tersebut, BEM FISIP Unsri segera mengundang kedua kandidat untuk dapat menghadiri forum klarifikasi pada hari yang sama (Selasa) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam forum tersebut, masing-masing kandidat hadir didampingi oleh dua orang perwakilan untuk membahas poin-poin keberatan yang diajukan.
“Dalam forum tersebut, dari kedua belah pihak sudah sepakat untuk dilakukan penghitungan ulang,” ujar Dimas.
Menurut Dimas, salah satu poin utama dalam surat keberatan tersebut adalah penilaian bahwa proses penghitungan sebelumnya belum berlangsung secara transparan karena tidak melibatkan perwakilan, saksi, maupun kehadiran langsung dari masing-masing kandidat.
“Hal tersebut dilandasi oleh adanya pengajuan surat pernyataan keberatan dari calon nomor 01. Kami menerima surat itu di pagi hari. Kemudian, untuk menindaklanjuti surat itu, kami telah memanggil kedua calon dan mendiskusikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan,” jelasnya.
Dimas menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan penghitungan ulang merupakan bentuk tanggung jawab dari BEM FISIP Unsri atas kekurangan dan kekeliruan yang terjadi selama proses rekapitulasi suara berlangsung.
“Penghitungan ulang ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap kekurangan dan juga kekeliruan yang terjadi ketika masa penghitungan,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini, masih belum terdapat regulasi yang rinci terkait mekanisme pemilihan, pengawasan, maupun penindakan apabila terjadi pelanggaran dalam proses demokrasi mahasiswa.
“Kami memang mengakui belum ada regulasi yang rinci, baik itu regulasi pemilihan, regulasi penindakan, maupun regulasi pengawasan,” ungkapnya.
Sebagai upaya dalam meningkatkan transparansi, Dimas mengatakan bahwa dalam proses penghitungan ulang akan disaksikan langsung oleh kedua kandidat beserta masing-masing dua orang saksi. Selain itu, seluruh proses juga akan disiarkan secara langsung melalui live streaming di akun Instagram resmi PKKMB FISIP Unsri.
“Kami akan mengundang dua calon dan dua saksi yang bisa melihat langsung apabila terjadi kekeliruan. Kemudian juga, kami akan melakukan live streaming untuk penghitungan suara tersebut,” katanya.
Tim LPM Limas juga melakukan konfirmasi kepada Syahdewa Aldianzah selaku Kepala Dinas Hubungan Internal BEM FISIP Unsri terkait evaluasi proses penghitungan suara dan persiapan penghitungan ulang pada Rabu (13/05).
Ia mengakui bahwa proses penghitungan suara sebelumnya belum berjalan secara optimal dan masih membutuhkan evaluasi, khususnya pada tahap validasi data dari pemilih.
“Dinilai kurang efektif, kami sudah menemukan solusinya untuk uji validitas data. Dan ya, tetap memang terbilang masih cukup lama dalam proses penghitungan suara itu dikarenakan akan dicek satu persatu dan mendetail,” ujar Syahdewa.
Menurut Syahdewa, salah satu persoalan mendasar dalam proses pemilihan tersebut adalah belum adanya aturan tertulis yang secara khusus mengatur mekanisme pemilihan Ketua Pelaksana PKKMB. Berbeda dengan Pemilihan Raya (Pemira) yang telah memiliki Peraturan Fakultas (Perfa) sebagai landasan hukum.
“Dikarenakan ini bukan seperti pemira yang seperti ada perfanya, ada peraturan resminya teman-teman. Dan ada sanksi-sanksinya begitu terhadap apa yang telah dilakukan selama pemilihan itu berlangsung. Nah kami kurang di situ, karena bukan seperti pemira ini yang ada perfanya. Cukup dibenahi di situ, teman-teman,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pemilihan tahun ini masih terpaku pada praktik penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya. Namun, menurutnya, kondisi tersebut masih menyisakan banyak ambiguitas dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
“Masih banyak ambiguitas di dalam situ,” ungkap Syahdewa.
Syahdewa menegaskan, Dinas Hubungan Internal BEM FISIP Unsri bersama panitia Rise of Leader PKKMB FISIP Unsri 2026 akan bertanggung jawab penuh atas kekeliruan yang terjadi, dan berkomitmen untuk memperbaiki proses penghitungan suara ulang agar berjalan lebih transparan, akurat, dan kondusif.
Reporter: Masayu Mesyah
Penulis: Masayu Mesyah, Rahmah
Editor: M. Fajar Meydiansyah, Moulyza Cundasorina