
Foto: Tim LPM Limas
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sriwijaya (BEM U) Kabinet Pijar Harmoni mengakhiri masa kepengurusan pada Kamis (30/01), maka terkait dengan hal tersebut, Edi Candra juga turut untuk demisioner mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua Kajian Strategis (Kastrat) BEM Unsri 2024/2025.
Tangkapan Layar Foto Bersama Demisioner BEM Unsri Tahun 2024/2025 pada Cerita Instagram @ecndraaa
Sumber: Tangkapan layar diambil oleh Tim LPM Limas pada (31/01)
Saat sedang menjabat sebagai Ketua Kastrat, Candra sempat meminta surat cuti yang digunakan sebagai syarat-syarat untuk menjadi peserta dalam Pemilihan Raya (Pemira) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM Fisip) periode 2025/2026. Namun, beberapa temuan yang didapatkan oleh Tim LPM Limas menunjukan bahwa Candra selaku Ketua BEM Fisip terpilih masih mengikuti kegiatan pada BEM Universitas Sriwijaya setelah dirinya dilantik menjadi Ketua BEM terpilih pada Sabtu (18/01).
Tangkapan Layar Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua BEM Fisip Tahun 2025/2026 dari laman @kpu_fisipunsri
Sumber: Tangkapan layar oleh Tim LPM Limas (31/01)
Tim LPM Limas mewawancarai Edi Canda pada Jumat (31/01) di Gedung Auditorium Universitas Sriwijaya, Indralaya. Ia mengatakan bahwasanya surat cuti yang ia gunakan hanya sampai Pemira Fisip berakhir, yaitu pada Rabu (08/01).
“Jadi, cuti itu selesainya ketika memang Pemira sudah selesai. Nah, Pemira selesai kita kan di tanggal 8 Januari. Berarti, ya, 8 Januari surat cuti itu selesai dan saya kembali aktif lagi di BEM U,” jelas Candra.
Tim LPM Limas Mewawancarai Edi Candra pada Jumat (31/01)
Sumber: Dokumentasi/LPM Limas
Candra juga menegaskan bahwa Sidang Umum yang diselenggarakan pada Sabtu (18/01) itu belum secara resmi dirinya dilantik sebagai Ketua BEM Fisip periode 2025/2026, hanya sebatas simbolis saja.
“Kalo terkait yang dilantik secara resmi yang keluar SK-nya dan ditandatangani oleh Wakil Dekan III maupun Gubma dan Wagubma sebelumnya sebagai serah terima jabatan itu di hari ini [31/01]. Karena kalo misalkan sidang umum kemaren itu kami hanya melakukan sumpah jabatan, dan apa ya keknya hanya simbolis saja sih kalo dari pandangan pribadi kami karena pada saat itu nggak ada serah terima jabatan, nggak ada penandatanganan SK, nggak ada penandatanganan birokrasi maupun administrasi apapun,” tambah Candra saat diwawancarai kembali melalui telepon oleh Tim LPM Limas pada Jumat, (31/01).
Tim LPM Limas juga melakukan tinjauan pada Peraturan Fakultas (Perfa) Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bahwa di kedua peraturan tersebut tidak ada temuan mengenai seberapa lama cuti yang harus diambil oleh peserta Pemira, yang Tim LPM Limas temukan hanya pada pasal 44 ayat 1 h “Bersedia cuti dari semua jabatan struktural di organisasi kemahasiswaan ditingkat jurusan, fakultas maupun universitas setelah ditetapkan sebagai calon Gubma atau Wagubma.”
Perfa KM FISIP terbaru 2023 yang Disahkan pada (29/10/2023)
Perfa Didapatkan melalui Miftahul Hasanah pada (16/08/2024)
Tim LPM Limas mengkonfirmasi kepada Khoirun Addin Ariansyah sebagai Satuan Pengawas Internal (SPI) BEM Unsri tahun 2024/2025 pada Jumat, (31/01), ia menjelaskan bahwa durasi surat cuti itu idealnya sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat cuti yang diajukan.
“Surat cutinya itu sampai kegiatan tersebut berakhir, kalo tertera di surat jadi suratnya terhitung mulai dari 22 Desember sampai pemilihan itu berakhir, Pemira di Fisip itu berakhir,” tutup Khoirun.
Surat Keterangan Cuti Edi Candra yang Dikeluarkan oleh BEM Unsri pada (22/12/2024)
Sumber: Tangkapan Layar yang Dikirimkan Edi Candra melalui WhatsApp kepada Tim LPM Limas pada Senin (30/12/2024)
Reporter: Siti Sulia Febrianti, Alif Daffa Patria, dan Ira Wulandari
Penulis: Siti Sulia Febrianti & Alif Daffa Patria
Editor: Gloria Junita