Pihak Satgas PPKS Memberikan Keterangan atas Perkembangan Kasus Pelecehan Seksual yang Terjadi di Unsri, Rabu (20/11). LPM LIMAS
Widya Lionita Memberikan Keterangan kepada Tim LPM Limas Terkait Perkembangan Kasus Pelecehan Seksual, di Gedung FKM Universitas Sriwijaya, Indralaya (20/11/2024). Dokumentasi/ M. Kahfi
Indralaya, lpmlimas.com – Pihak Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) memberikan keterangan atas perkembangan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Sriwijaya pada Rabu (20/11/2024). Terduga pelaku Akendra dan korban sudah menjalankan asesmen dengan tim psikolog untuk mendapatkan hasil kesimpulan dan rekomendasi dari pihak PPKS yang akan diajukan kepada pihak Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri).
“Selain kita menggali informasi ke korban, ke yang bersangkutan juga (terduga pelaku), si A-nya, termasuk juga kita minta bantuan dari tim ahli. Ada psikolog dari klinik yang membantu untuk melakukan asesmen psikologis baik kepada korban A ini. Jadi, kita sudah dapatkan hasilnya sehingga nanti dari hasil ini akan disusun kesimpulan sama rekomendasi yang akan kita ajukan kepada rektor,” Ujar Widya Lionita selaku tim Satgas PPKS dan tim yang menangani kasus tersebut.
Hasil asesmen dari pihak psikolog yang sudah didapatkan akan didiskusikan oleh tim Satgas PPKS dan tim pemeriksa pada beberapa hari ke depan hingga membuat sebuah kesimpulan dan rekomendasi yang akan diajukan kepada Rektorat Universitas Sriwijaya. Setelah itu, dapat dipastikan paling lambat pada 28 November 2024 kesimpulan dan rekomendasi sudah diterima oleh pihak Rektorat, dan selanjutnya pihak Rektorat dapat memberikan Surat Keputusan (SK) Sanksi.
“Pokoknya yang bisa dipastikan adalah tanggal 28 itu rekomendasi sama kesimpulan itu sudah diterima sama pihak Rektorat, paling lambat ya tanggal 28 November,” jelas Widya.

Tampilan Layar Hotline Pelaporan Kekerasan Seksual (26/11/2024)
Instagram/@satgasppks_unsri
Sejak hotline link pengaduan dibuka pada 28 Oktober 2024, pihak Satgas PPKS menerima aduan sebanyak tiga kasus pelecehan seksual pada keesokan harinya. Korban dari terduga pelaku Akendra sebanyak tiga korban. Selain itu, terdapat juga laporan lainnya, yakni dua korban dan dua pelaku lainnya.
“Kalau untuk terlapor A tidak ada penambahan sih, dari laporan yang kita terima tanggal 29 Oktober itu masih sama jumlahnya, jumlahnya tiga laporan untuk satu terlapor yang sama ya,” ujar Widya.
Widya menjelaskan bahwa ketika hotline pengaduan disebarkan pada 28 Oktober 2024 melalui Instagram @satgasppks_unsri, maka pada keesokan harinya terdapat dua kasus lainnya.
“Di hari yang sama pula laporannya, di 29 Oktober. Jadi, di 28 November itu akan ada beberapa rekomendasi dari beberapa kasus. Jumlah laporan itu ada tambahan dua lagi, selain si A. Jadi, per tanggal 29 itu tiga kasus yang masuk, tapi dengan orang (pelaku) yang berbeda-beda. Tiga kasus kekerasan seksual,” jelas Widya.
SK Rektor merupakan hukum yang meningkat dalam menentukan sanksi kepada terduga pelaku pelecehan seksual, baik kepada Akendra maupun dua terduga pelaku lainnya.
“Nah, yang memang punya hukum yang mengikat itu sebenarnya SK Rektor ya, bukan dari rekomendasi dan kesimpulan, sehingga kita tunggu nanti dari SK rektornya seperti apa, dan biasanya kalau dari sistematika satgas sebelumnya, dari SK Sanksi itu kita akan sampaikan kepada korban dan juga kepada si yang bersangkutan atau pelakunya atau terduga terlapornya, di hari yang berbeda dan tempat yang berbeda,” jelas Widya dalam wawancara bersama tim LPM Limas.
Pihak Satgas PPKS dalam menindaklanjuti pelaporan kasus pelecehan seksual yang terjadi saat ini dibantu oleh pihak BAK dan Wakil Rektor 3 dalam pemanggilan Akendra untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihak Unit Anti Pelecehan (UAP) juga turut membantu dalam mendampingi para korban.

Ilustrasi: remotivi.or.id
Prita Laura Angelica selaku pimpinan UAP memandang bahwa dengan adanya kasus yang melaporkan Akendra, menjadi pemantik bagi korban-korban lainnya untuk dapat bersuara. Ia berpacuan pada link aduan yang juga dibuat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri untuk memfasilitasi aduan korban pelecehan seksual.
“Aku entah kenapa kaya kasusnya si A jadi pemantik buat korban-korban lainnya buat bisa speak up dan aku cukup proud buat korban-korban di luar sana yang berani untuk speak up lah, karena pas kami dari BEM Unsri itu kan ada bikin link pengaduan ya, dari link pengaduannya itu ternyata banyak yang isi, dan juga cukup memprihatinkan lah kalau dari kronologisnya, dan sekarang kami dari UAP sedang melakukan perlindungan dan mengarahkan korban kepada Satgas PPKS,” ujar Prita saat ditemui pada Kamis (21/11/2024).
Berbeda dengan jumlah laporan yang diterima melalui hotline PPKS, aduan yang diterima oleh pihak UAP berjumlah 12 keterangan dari korban dengan tujuh pelaku.
“Banyak, 12 korban, pelakunya ada tujuh. Sebenarnya kasusnya nggak baru, sudah terkuak tahun lalu, cuma emang baru viralnya sekarang. Bahkan kejadiannya ada yang setahun lalu, tapi korban baru mau speak up sekarang. Karena memang korbannya nggak berani untuk speak up sama siapa-siapa, nggak tahu mereka itu mau ngadu ke siapa,” jelas Prita kepada tim LPM Limas.
Widya berharap baik Satgas, BEM, ataupun fakultas dan unit-unitnya, dapat bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, juga, kasus-kasus pelecehan seksual yang sedang ditangani dapat segera selesai dan mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat. Ia juga berpesan kepada satgas PPTKP yang sudah terpilih agar dapat melanjutkan upaya-upaya penanganan maupun pencegahan yang utama.
Reporter: Siti Sulia Febrianti, Ira Wulandari, M. Kahfi, Gloria Junita
Penulis: Gloria Junita
Editor: Niswatul Jannah