Anti KS di Universitas (Ganti Ilustrasi Berita KS)/Ilustrasi @Easetyawan
Bentuk kekerasan seksual masih sering dianggap remeh oleh banyak orang, padahal dampaknya dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental korban. Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada tahun 2021 sampai 2024, dari 310 laporan kasus kekerasan di perguruan tinggi yang diterima, 49,7% di antaranya merupakan kekerasan seksual. Angka tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual agar masyarakat dapat menghindari, mengantisipasi, dan turut mencegah terjadinya kekerasan seksual. Berikut beberapa bentuk kekerasan seksual menurut Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
- Merendahkan
Merendahkan seseorang dengan mengolok-olok, menyindir, atau menertawakan tubuh maupun fungsi reproduksinya termasuk dalam tindakan kekerasan seksual. Hal ini tidak hanya terjadi melalui ucapan, tetapi juga dapat berupa gestur atau ekspresi tubuh yang bersifat meremehkan. Perilaku tersebut dapat membuat korban merasa terhina, terutama ketika tubuhnya dijadikan bahan lelucon atau dibandingkan secara negatif oleh pelaku.
- Menghina
Banyak orang tidak menyadari bahwa perkataan yang mereka ucapkan dapat mengarah pada kekerasan seksual. Berbagai gurauan seperti komentar seksual tentang tubuh seseorang, lelucon berbau seksual, atau penyebaran rumor terkait aktivitas seksual individu merupakan bentuk penghinaan yang mencemarkan nama baik korban. Meskipun sering dikemas sebagai candaan, tindakan tersebut tetap tergolong kekerasan seksual dan dapat merusak kenyamanan serta harga diri korban.
- Melecehkan
Pelecehan seksual dapat terjadi secara verbal, nonverbal, maupun fisik. Contohnya adalah siulan dengan tatapan bernuansa seksual, candaan yang tidak pantas, hingga sentuhan yang tidak diinginkan. Meskipun kerap dianggap sepele oleh sebagian masyarakat, pelecehan seksual merupakan bentuk kekerasan yang berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban, seperti munculnya rasa takut, trauma, dan hilangnya rasa aman di ruang publik.
- Menyerang
Menyerang secara seksual merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan seksual, yang mencakup pemaksaan fisik, ancaman, pemerkosaan, hingga tindakan lain yang melibatkan kontak tubuh tanpa persetujuan. Serangan seksual tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma berkepanjangan seperti gangguan kecemasan, depresi, dan stres pascatrauma (PTSD). Banyak korban membutuhkan waktu lama untuk pulih, sering kali diperburuk oleh stigma sosial serta mekanisme pelaporan yang belum sepenuhnya menjamin perlindungan dan keadilan terhadap korban.
Penting untuk dipahami bahwa kekerasan seksual tidak terbatas pada tindakan fisik saja. Perilaku merendahkan, menghina, melecehkan, dan menyerang seseorang turut menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak menghormati martabat manusia. Segala tindakan yang melanggar batas, dilakukan tanpa persetujuan, atau menjadikan seseorang sebagai objek seksual merupakan bentuk kekerasan yang harus ditolak dan dilawan. Dengan meningkatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual, diharapkan semakin banyak individu yang berani bersuara, mendukung korban, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan. Upaya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab korban, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan ruang yang menghargai keselamatan serta integritas setiap individu.
Penulis: Nayla Tasniem Putri Akbar, Naaifah Aurelia
Editor: Nabila Dwi Lestari
Referensi:
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (n.d.). BOOKLET SAFE CAMPUS GUIDE: Menuju Perguruan Tinggi Bebas Kekerasan Pedoman Pencegahan & Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Diambil pada Desember 2025, dari https://share.google/xVhVuaWyVixWBBGov
Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta