
Foto: Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi Empat
lpmlimas.com – Saat mendengar kata pajak, sebagian orang mungkin langsung memikirkan pungutan atau iuran. Namun, jika kita melihat lebih jauh, pajak adalah fondasi utama bagi pembiayaan negara, komitmen sosial bagi setiap warga negara, serta instrumen kebijakan ekonomi bagi suatu negara.
Pajak merupakan iuran wajib yang dipungut oleh negara dari masyarakat dan badan usaha. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1 menerangkan, “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Artinya, setiap warga negara yang berpenghasilan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagai bagian dari tanggung jawabnya.
Dalam praktiknya, pajak menjadi sumber utama pendapatan negara. Dana dari pajak inilah yang digunakan untuk menutup belanja pemerintah, seperti pembayaran utang negara, belanja rutin, dan program-program pembangunan. Di Indonesia, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik di tahun 2023, sekitar 80,32% pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak. Tanpa penerimaan pajak, pemerintah akan kesulitan membiayai kebutuhan publik.
Pajak berperan penting dalam mendanai kebutuhan publik. Melalui pajak, pemerintah dapat membiayai sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan sosial untuk masyarakat. Dengan pendanaan yang memadai, layanan publik dapat tersedia secara merata dan berkualitas, seperti pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang terjangkau, hingga pembangunan infrastruktur yang merata. Selain itu, pajak dapat membantu pemerataan kesejahteraan. Di Indonesia, dana pajak digunakan untuk berbagai program sosial, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan masih banyak lagi. Program-program ini memungkinkan masyarakat yang kurang mampu mendapatkan bantuan langsung dari negara, seperti beasiswa pendidikan, subsidi obat, hingga asuransi kesehatan. Dengan demikian, pajak menjadi jembatan pemerataan ekonomi, di mana kelompok yang lebih tinggi menyumbang pajak ke kas negara, lalu hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat lapisan bawah.
Meskipun penting, sistem perpajakan Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu indikatornya adalah rasio pajak (tax ratio) yang masih rendah. Salah satu penyebab rendahnya rasio pajak adalah besarnya sektor ekonomi informal yang belum tercatat resmi. Banyak yang belum terdaftar dalam sistem perpajakan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, aktivitas ekonomi bawah tanah (shadow economy) Indonesia diperkirakan mencapai 8-10% dari PDB. Ini berarti miliaran rupiah pendapatan tidak tercatat dan tidak dikenai pajak, sehingga negara kehilangan potensi penerimaan pajak. Selain itu, lemahnya integrasi data dan sistem administrasi perpajakan menjadi kendala tersendiri. Sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak masih belum optimal, begitu juga koordinasi antarinstansi yang belum terintegrasi dengan baik. Sistem administrasi perpajakan juga masih perlu disempurnakan agar penerimaan pajak dapat dimaksimalkan.
Secara keseluruhan, pajak adalah tiang penyangga keuangan negara dan instrumen utama untuk pembangunan negara. Pajak memungkinkan pemerintah membiayai kebutuhan dasar warga negara (pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lain-lain) serta memperbaiki kesenjangan sosial melalui redistribusi. Oleh karena itu, pajak bukanlah beban semata, melainkan investasi bersama untuk masa depan bangsa. Seperti yang ditegaskan para ahli, pajak merupakan instrumen penting dalam membangun masa depan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan kesadaran pajak yang tinggi dan pengelolaan yang transparan, pajak dapat memperkuat fondasi pembangunan dan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat.
Penulis: Rasya Perdana
Editor: Nabila Dwi Lestari
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Istilah umum perpajakan. Retrieved July 28, 2025, from https://pajak.go.id/en/node/34277
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Meningkatkan tax ratio melalui pengendalian shadow economy. Retrieved July 28, 2025, from https://pajak.go.id/id/artikel/meningkatkan-tax-ratio-melalui-pengendalian-shadow-economy
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Pentingnya pajak dalam membangun masa depan yang berkelanjutan. Retrieved July 28, 2025, from https://pajak.go.id/id/artikel/pentingnya-pajak-dalam-membangun-masa-depan-yang-berkelanjutan
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Peran kunci pajak mengurangi kesenjangan, membangun harapan. Retrieved July 28, 2025, from https://www.pajak.go.id/id/artikel/peran-kunci-pajak-mengurangi-kesenjangan-membangun-harapan
Direktorat Jenderal Pajak. (2007). Undang-undang nomor 28 tahun 2007. Retrieved July 28, 2025, from https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-28-tahun-2007
Goodstats Indonesia. (2024). Kontribusi pajak terhadap pendapatan negara mencapai 80,32%. Retrieved July 28, 2025, from https://data.goodstats.id/statistic/kontribusi-pajak-terhadap-pendapatan-negara-mencapai-8032-7CfAY