Para anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) sedang melaksanakan kirab di Kawasan Car Free Day Jakarta dalam rangka menyambut Hari Veteran Nasional 2025. Foto: Tria Sutrisna/Kompas.com (10 Agustus 2025).
lpmlimas.com – Pada tanggal 10 Agustus lalu, kita kembali memperingati Hari Veteran Nasional untuk mengenang dan menghormati jasa perjuangan para veteran Republik Indonesia. Alam kemerdekaan ini tentunya tak akan tercapai dan bertahan lama tanpa adanya peran para veteran yang telah mengorbankan jiwa dan raga mereka untuk memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia. Namun, setelah masa pengabdian mereka pada negara berakhir, seringkali para veteran ini justru hidup jauh dari kata layak, dan masih harus berjuang keras untuk penghidupannya di saat yang seharusnya mereka sudah beristirahat dan menikmati hari tua. Lantas, apakah kesejahteraan para veteran tersebut sudah cukup terjamin hari ini? Dan sudah sejauh mana negara hadir dalam membalas jasa perjuangan mereka?
Sebelum kita menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui terlebih dahulu siapa yang didefinisikan sebagai veteran di sini. Bila merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, definisi dari ‘veteran’ sendiri merupakan “Warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.”
Masih dari Undang-Undang yang sama, veteran sendiri juga terdiri dari empat jenis. Yang pertama yaitu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, yang turut berjuang semasa era Revolusi Kemerdekaan Indonesia dari tahun 1945 hingga 1949. Lalu, ada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang berperan mempertahankan keamanan dan kedaulatan Indonesia pasca tahun 1949 melalui kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah. Selanjutnya adalah Veteran Perdamaian Republik Indonesia yang berperan melalui Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Serta yang terakhir adalah Veteran Anumerta Republik Indonesia yang merupakan para pejuang yang gugur baik dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia, ataupun dalam misi perdamaian PBB.
Bila dilihat dari aspek sosial, tingkat penerimaan masyarakat terhadap para veteran masih dapat dikatakan cukup tinggi. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Tim Litbang Kompas pada tahun 2020, 96,6% dari 444 responden menyatakan kebanggaan saat memiliki kerabat dekat Veteran Republik Indonesia (Indraswari, 2020). Selain itu, partisipasi veteran terhadap masyarakat juga dapat dirasakan secara luas baik melalui keteladanan yang dibawa di tengah masyarakat, maupun melalui kontribusi pada pembangunan sosial, ekonomi dan pendidikan Indonesia hingga saat ini (Satyadharma & Erfain, 2022).
Namun, peran yang besar dan tingkat penerimaan yang tinggi di tengah masyarakat ini tak serta-merta membuat para veteran hidup dalam kesejahteraan. Survei yang dilakukan oleh Tim Litbang Kompas pada tahun 2020 terhadap 515 responden, mengungkapkan bahwa 35,5% responden berpendapat hunian layak akan kebutuhan pokok yang masih belum terpenuhi. Hal ini diperkuat oleh keterangan Wakil Ketua I Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Letjen. TNI (Purn.) Muzani Syukur pada perayaan Hari Veteran Nasional tahun 2023 silam. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak veteran yang tinggal di rumah yang tak layak huni, dan berharap bahwa pemerintah melalui instansi terkait dapat melakukan perbaikan atas masalah ini (Gunawan, 2024).
Kemudian, sebanyak 27,5% responden berpendapat bahwa kebutuhan pokok menjadi kebutuhan yang masih belum terpenuhi oleh veteran. Hal ini selaras dengan apa yang dialami langsung oleh banyak Veteran Pejuang dan Pembela Kemerdekaan Indonesia, termasuk Hamzah Karim, yang berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Ia mengeluhkan bahwa bantuan bahan pokok seperti kopi, gula, dan beras jarang sekali ia dapatkan dan hanya muncul pada momen hari besar seperti Hari Kemerdekaan saja. Bahkan ia menuturkan bahwa sejak tahun lalu, ia belum mendapatkan kembali bantuan bahan pokok tersebut (Gunawan, 2024).
Akses kesehatan yang memadai bagi para veteran juga menjadi perhatian khusus yang masih belum terpenuhi bagi para veteran ini. Hal ini didukung oleh keterangan yang disampaikan oleh staf Humas LVRI Kota Bandung, Toto Djunaedi yang mengungkapkan bahwa meskipun saat ini akses kesehatan sudah lebih memadai dari segi jumlah ketersediaan dan aksesibilitas fasilitas melalui program seperti BPJS, namun belum ada fasilitas kesehatan khusus veteran yang membutuhkan penanganan kesehatan khusus, serta kurang meratanya fasilitas kesehatan yang memadai masih menjadi tugas yang perlu diselesaikan oleh pemerintah (Gunawan, 2024).
Kemudian, sebanyak 62,1% responden juga menilai bahwa jumlah tunjangan veteran di Indonesia masih kurang. Hal ini didukung oleh keterangan dari Wakil Ketua I LVRI, Letjen. TNI (Purn.) Muzani Syukur yang mengungkapkan bahwa tunjangan yang diterima oleh para veteran pada tahun 2023 lalu ialah sebesar Rp875.000,00 ditambah dana kehormatan sebesar Rp938.000,00 dengan total hanya sekitar Rp1.813,000,00 jauh di bawah Upah Minimum Nasional yang ditetapkan BPS, yaitu Rp2.672.371,00.
Lantas, melihat bagaimana kesejahteraan para veteran hari ini, apa saja langkah yang diambil pemerintah dalam menuntaskan berbagai masalah tersebut. Bila kita melihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia, seorang veteran mendapat setidaknya beberapa hak dari negara, antara lain yaitu Dana Kehormatan per bulan sebesar Rp938.000,00. Tunjangan Veteran per bulan dengan kisaran mulai dari Rp1.750.000,00 hingga Rp.2.000.000,00 berdasarkan golongan pengabdian, Tunjangan dengan kisaran mulai dari Rp1.500.000,00 hingga Rp1.813.000,00 bagi para keluarga yang ditinggalkan, Santunan dan Tunjangan Cacat, serta bantuan alat bantu tubuh. Selain pada hak yang tercantum di atas, veteran juga mendapatkan beberapa hak tambahan, seperti keringanan pembayaran PBB, biaya angkutan jasa transportasi milik negara, biaya pendidikan anak veteran di bawah usia 25 tahun, jaminan kesehatan, perlindungan hukum, serta bimbingan usaha kecil dan menengah (Marwitri, 2019).
Namun pada praktik lapangannya, pemberian berbagai tunjangan ini masih tidak merata terutama dari segi jumlah dan frekuensi pemberian. Hal ini disebabkan oleh beberapa aspek, seperti masalah administrasi juga seringkali menjadi kendala besar dalam operasional pemberian tunjangan tersebut, yang mana ada banyak veteran yang belum tercatat oleh LVRI di masing-masing wilayah, serta kekurangan bukti untuk meyakinkan bahwa mereka pernah mengabdi dalam perjuangan dan pertahanan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia. Selain itu, kurangnya alokasi anggaran untuk dana pensiun dari pemerintah pusat dan daerah juga menyebabkan tunjangan bagi veteran seringkali tidak turun secara konsisten dan sesuai jumlah yang telah dijanjikan. Hal ini pada akhirnya menjadikan kebijakan yang telah ada hanya menjadi sebuah tulisan belaka, tanpa ada efek yang nyata dalam kesejahteraan hidup banyak veteran.
Walaupun sudah ada aturan terkait hak para veteran, namun hal tersebut masih dirasa belum dapat menjamin kesejahteraan hidup para veteran secara menyeluruh, apalagi masih banyak veteran yang bahkan seolah luput dari perhatian pemerintah. Kesejahteraan veteran bukan hanya soal memenuhi hak-hak yang tertuang di dalam undang-undang, tetapi juga wujud penghormatan moral dan tanggung jawab negara terhadap jasa pengorbanan mereka. Banyak di antara para veteran yang telah mengorbankan jiwa dan raga mereka untuk membuka jalan, memperjuangkan, serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan yang hari ini kita rasakan sebagai masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, sudah sepatutnya para veteran mendapatkan penghidupan yang lebih sejahtera dan jangan sampai menjadi kulit dari kacang yang melupa. Karena seperti kata Presiden Soekarno, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang dapat menghargai jasa para pahlawannya.”
Penulis: Muhammad Rafif Al-Farouq Mangkunegara
Editor: M. Fajar Meydiansyah
REFERENSI
Gunawan, S. W. (2024). Nasib Veteran Perang yang Perjuangannya Terlupakan di Usia Senja. IDN Times Kaltim. https://kaltim.idntimes.com/news/kalimantan-timur/nasib-veteran-perang-yang-perjuangannya-terlupakan-di-usia-senja-00-jjm39-qjkmn8.
Indonesia. (2012). Undang-Undang tentang Veteran Republik Indonesia, UU No. 15 Tahun 2012. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia, PP No. 31 Tahun 2018. Sekretariat Negara.
Indraswari, D. L. (2020). Jalan Panjang Kesejahteraan Veteran. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/jalan-panjang-kesejahteraan-veteran/
Marwitri. (2019). Penghargaan Bagi Para Pejuang. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. https://www.kemhan.go.id/pothan/2019/04/08/penghargaan-bagi-para-pejuang.html
Mashabi, S., & Meiliana, D. (2020). Sudahkah Para Veteran Indonesia Sejahtera? Ini Hasil Survei Litbang Kompas. Kompas.id. https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/08514681/sudahkah-para-veteran-indonesia-sejahtera-ini-hasil-survei-litbang-kompas?page=all#page2.
Satyadharma, M., & Erfain. (2022). Peran Veteran dalam Meningkatkan Semangat Nasionalisme Pada Masyarakat: Studi pada DPD LVRI Sulawesi Tenggara. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(2), 117-127. https://doi.org/10.57250/ajsh.v2i2.85