
Belum genap satu tahun, BEM Fisip Unsri sudah akan berganti kepengurusan. Foto: @sinergiaskara (instagram)
ATURAN DALA PERFA KM FISIP 2023
Masa Jabatan BEM KM Fisip Adalah Satu Periode Satu Tahun
Belum genap satu tahun, BEM Fisip Unsri sudah akan berganti kepengurusan sedangkan berdasarkan Peraturan Fakultas (Perfa) KM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya (Fisip Unsri) yang disahkan pada 29 Oktober 2023 Bab VIII Pasal 14 tentang Status dan Masa Jabatan pada Ayat 2 berbunyi: “Masa jabatan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik (BEM KM FISIP) adalah satu periode selama satu tahun.”

Perfa KM Fisip terbaru 2023 yang disahkan pada 29 Oktober 2023
Dokumentasi/Miftahul Hasanah
Cepat apakah sudah pasti tepat? ini yang menjadi pertanyaan bagi Fisip Unsri yang saat ini memasuki babak Pemilihan Raya (Pemira) di tengah pergantian tahun pada Desember 2024. Berdasarkan masa jabatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip Unsri Periode 2024/2025 Kabinet Lintas Resonarsi belum genap menjabat selama satu tahun sejak pelantikan pada Senin (25/03/2024).
Pemira Fisip Seharusnya Setiap Satu Tahun Sekali
Perfa juga menyebutkan dalam Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi, “Pemilu Mahasiswa dilaksanakan setiap tahun sekali”.

Perfa KM FISIP terbaru 2023 yang Disahkan pada (29/10/2023)
Perfa Didapatkan melalui Miftahul Hasanah pada (16/08/2024)
Namun, pada tahun 2024 Pemira dilaksanakan lebih dari satu kali. Pemira pertama, yakni pada Februari dan Pemira kedua dilaksanakan pada Desember. Artinya, jarak Pemira hanya sepuluh (10) bulan antara Pemira untuk Pemilihan BEM FISIP periode 204/2025 dengan Pemira untuk Pemilihan BEM FISIP periode 2025/2026.
GANTI TAHUN GANTI BEM, KEJANGGALAN DI BALIK PEMIRA FISIP
- Timeline Pemira Lebih Cepat daripada Pemira Fisip Dua Periode Lalu
Dikatakan ‘cepat’ karena berdasarkan perbandingan pada dua periode sebelumnya, yakni pada Pemira 2024 dan 2023 dilakukan pada bulan Februari, yang artinya jarak antara Pemira 2023 dan 2024 tepat pada satu tahun setelah Pemira. Akan tetapi, Pemira yang dilakukan saat ini untuk menentukan BEM Fisip periode 2025/2026 hanya berjarak sepuluh bulan dari Pemira sebelumnya, artinya dalam tahun 2024 terdapat dua kali Pemira dalam lingkup Fisip Unsri.

Timeline Pemira Fisip Unsri 2024
(Sumber: Instagram/@kpu_fisipunsri)

Timeline Pemira Fisip Unsri 2023
(Sumber: Instagram/@kpu_fisipunsri)
Alasan Pemira Dipercepat
Sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang dikeluarkan pada 20 November 2024 kepada WD III sehingga ini yang mengakibatkan percepatan Pemira Fisip Unsri. Surat tersebut menyatakan adanya rencana pelantikan pengurus baru tahun 2025 akan dilaksanakan secara serentak di pertengahan Januari 2025.

Pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Ormawa di Lingkungan Universitas Sriwijaya (20/11/2024)
Sumber: Dokumentasi yang dikirimkan oleh pihak yang tidak ingin disebutkan namanya
Konfirmasi dilakukan bersama Hegel selaku Ketua KPU 2025/2026 secara online terkait perbedaan timeline Pemira yang berbeda dari tahun sebelumnya. Hegell mengatakan bahwa perubahan dilakukan karena adanya arahan dari pihak DPM berdasarkan pada informasi dari Rektorat bahwa Januari setiap Fakultas di Universitas Sriwijaya sudah memiliki Ketua dan Wakil Ketua BEM.
“Kami KPU menjawab terkait timeline pemira yang berbeda dari tahun kemarin karena sebelumnya kami KPU hanya ikut dari aturan dan arahan DPM, namun yang saya tau hal ini dilakukan karena pihak rektorat ingin di Januari setiap fakultas sudah mendapatkan kabem dan wakabem terbaru,” ujar Hagel pada Senin, (30/12).
2. Akun Kampanye yang Sama dengan BEM Fisip 2024/2025
Diketahui menggunakan akun Instagram @sinergiaksara yang awalnya bernama akun @naluri_restorasi, yakni akun kampanye yang digunakan M. Nurhanif dan R.A. Nur Apreza pada saat mencalonkan diri sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM Fisip 2024/2025.


Rekaman layar sorotan akun Instagram @hanifaniff
Sumber: Rekaman layar diambil oleh Tim LPM Limas pada (29/12)
3. Lawan Kotak Kosong
Calon tunggal pada Pemira Fisip 2025/2026 ialah Edi Candra sebagai Calon Gubernur Mahasiswa (Cagubma) Fisip Unsri dan Calista Paskalia Tri Asti sebagai Calon Wakil Gubernur Mahasiswa (Cawagubma) Fisip Unsri yang dideklarasikan pada Selasa, (24/12/2024).

Tangkapan Layar Press Release Deklarasi Pemira KM Fisip 2025/2026 (24/12)
Sumber: Tangkapan layar oleh Tim LPM Limas (30/12)
4. Verifikasi Perihal Jabatan Fungsionaris Edi Candra
Berdasarkan Perfa KM Fisip bahwa untuk menjadi calon Gubma dan Wagubma, Bupati dan wakil Bupati, harus memenuhi syarat-syarat. Salah satunya pada Pasal 44 Ayat 1h berbunyi: “Bersedia cuti dari semua jabatan struktural di organisasi kemahasiswaan ditingkat jurusan, fakultas, maupun universitas setelah ditetapkan sebagai calon Gubma atau Wagubma.”

Perfa KM Fisip terbaru 2023 yang disahkan pada 29 Oktober 2023
Dokumentasi/Miftahul Hasana
Namun, Edi Candra diumumkan pada Minggu, (21/12/2024) sebagai Kepala Departemen Kajian Strategis Ilmiah di BEM KM Unsri, yakni tiga hari sebelum dirinya dideklarasikan sebagai Cagubma Fisip Unsri pada Selasa, (24/12/2024). Berdasarkan publikasi tersebut maka jarak yang cukup dekat menjadi pertanyaan besar dan terkesan terburu-buru bagi mahasiswa Fisip Unsri.

Tangkapan Layar Pergantian Fungsonaris BEM Universitas Sriwijaya dalam laman Instagram @bemunsriofficial diumumkan pada (21/12).
Tangkapan layar diambil pada (30/12).
Konfirmasi yang Disampaikan oleh Edi Candra
Tim LPM Limas mengkonfirmasi kepada Edi Candra selaku Cagubma tunggal periode 2025/2026 pada Senin malam, (30/12/2024) terkait jarak yang menjadi kejanggalan melalui telepon WhatsApp. Edi Candra menyatakan bahwa dirinya ditetapkan sebagai pengganti fungsionaris di BEM Unsri sejak 3 Desember 2024, tetapi baru dipublikasikan pada 21 Desember 2024 melalui Instagram @bemunsriofficial
“Kalau terkait kapan aku mulai menjabatnya itu [jabatan penggantian fungsionaris BEM Unsri 2024] di tanggal 3 Desember 2024,” ujar Edi Candra.
Edi Candra meminta surat cuti kepada BEM Unsri sejak Sabtu, 21 Desember 2024 dan dikeluarkan pada keesokan harinya.
“Aku minta surat cutinya itu di hari Sabtu , satu hari sebelum penutupan pendaftaran karena aku mendaftar di hari Minggu kan [di 21 Desember 2024]. Surat itu dikeluarkan sebagai salah satu berkas kan untuk mendaftar, jadi rilisnya di tanggal 22, surat keterangan cuti aku,” jelas Edi Candra.
“Kalau di surat itu sendiri itu sudah kami lampirkan ke dalam email, email yang diminta oleh KPU yang disubmit sebagai syarat pendaftaran,” tambah Edi Candra.

Surat Keterangan Cuti Edi Candra yang Dikeluarkan oleh BEM Unsri pada (22/12/2024)
Sumber: Tangkapan Layar yang Dikirimkan Edi Candra melalui WhatsApp kepada Tim LPM Limas pada Senin, (30/12/2024)
Saran untuk Pelaksanaan Pemira
1. Perfa yang Terbaru Harus Dipublikasikan oleh DPM KM FISIP UNSRI
Selain itu, Perfa KM FISIP yang ada dalam laman Instagram @dpmkmfisipunsri bukanlah Perfa terbaru yang disahkan pada 29 Oktober 2023, padahal Pemira saat ini terjadi ‘kotak kosong’ sedangkan aturan soal ‘kotak kosong’ ada tertuang dalam sebuah Perfa terbaru bukan pada Perfa yang ada dalam laman Instagram @dpmkmfisipunsri.
Perbedaan Perfa dalam Laman Instagram @dpmkmfisipunsri dengan Perfa Terbaru yang Disahkan pada 29 Oktober 2023.

Perfa di Laman Instagram @dmpkmfisipunsri
Didapatkan melalui https://linktr.ee/dpmkmfisipunsri pada (31/12/2024)

Perfa yang Disahkan pada 29 Oktober 2023
Didapatkan melalui Miftahul Hasanah pada (16/08/2024)
2. Transparansi dan Sosialisasi yang Masif kepada Mahasiswa FISIP Unsri
Adanya transparansi tentang Perfa dan sosialisasi oleh KPU kepada mahasiswa FISIP terkait Pemira, yang seharusnya menyebar hingga mahasiswa (termasuk ke grup-grup chat angkatan) bukan hanya kepada Organisasi Mahasiswa (Ormawa). Hal ini akan mengurangi ketidakpastian dan meminimalisir misinformasi.
3. Adanya Aturan yang Padu
Ditemukannya perbedaan aturan antara PKPU di laman Instagram @kpu_fisipunsri dan Perfa KM FISIP di laman Instagram @dpmkmfisipunsri terkait syarat-syarat pencalonan Gubma dan Wagubma FISIP Unsri, beberapa perbedaan seperti pada poin i dan m pada PKPU yang mengharuskan calon Gubma dan Wagubma minimal menjuarai 1 lomba tingkat nasional serta menerbitkan 1 buah buku ber-ISBN sementara itu pada Perfa, kedua poin tersebut dihapuskan.


Penulis: Siti Sulia Febrianti, Gloria Junita
Editor: Tesalonika Marpaung