Ratusan Tersangka Tindak Perdagangan Manusia Ditahan di Myanmar. Sumber: UN OHCHR
lpmlimas.com – Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan dengan potensi besar yang dihuni lebih dari 693 juta penduduk yang tersebar di sebelas negara dengan kondisi sosio-ekonomi yang beragam. Letaknya yang berada di persimpangan antara dua benua dan samudra menjadikan kawasan ini sebagai jalur strategis untuk arus perdagangan, migrasi, hingga investasi global. Namun, potensi tersebut juga menjadikan wilayah ini sebagai ladang subur untuk berbagai aktivitas kejahatan transnasional, termasuk tindakan perdagangan manusia. Menurut data dari International Labour Organization (ILO), terdapat sekitar 40 juta korban perdagangan manusia di Asia Tenggara, yang diperdagangkan untuk menjadi tenaga kerja ilegal, pekerja seksual, serta perkawinan paksa. Ironisnya, sebagian dari korban tersebut merupakan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun.
Maraknya kasus perdagangan manusia ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti ketimpangan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, instabilitas politik, hingga mobilitas antarnegara yang relatif mudah. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang berperan menghadang laju perdagangan manusia di kawasan ini. Jika kita melihat pada penerapan lapangannya, terdapat tiga organisasi yang memiliki peran paling vital dalam penanganan perdagangan manusia di Asia Tenggara, yaitu ASEAN, Interpol, serta International Organization for Migration (IOM).
ASEAN sebagai Penyatu Negara-Negara dan Pembentuk Kebijakan
Sebagai organisasi regional utama di Asia Tenggara, ASEAN memegang peran krusial dalam harmonisasi kebijakan, koordinasi negara anggota, dan penguatan kerangka hukum. Salah satu bentuk paling konkretnya adalah melalui penandatanganan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP) pada tahun 2015, yang berisi penguatan sistem perlindungan korban, koordinasi lintas negara dalam penanganan tindak perdagangan manusia, serta penyeragaman standar penegakan hukum di tiap negara anggota (Sitinjak et al., 2022).
Kemudian, untuk menemukan solusi yang bersifat kolektif dan memperkuat konvensi yang telah dibuat sebelumnya, organisasi ini juga membentuk sejumlah badan khusus yang berwenang menangani kasus perdagangan manusia, seperti ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) yang berfokus pada perlindungan hak asasi manusia, serta ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC). Melalui badan-badan tersebut, ASEAN juga menegaskan bahwa isu perdagangan manusia bukan semata persoalan kriminalitas, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia.
Selanjutnya, Pinatih et al., (2023) menambahkan bahwa di bidang keamanan, ASEAN memiliki forum seperti ASEANAPOL (Asosiasi Kepala Kepolisian ASEAN) dan Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) yang memfasilitasi pertukaran data intelijen dan pelatihan bagi aparat penegak hukum. Selain itu, ASEAN juga terlibat dalam Bali Process, forum kerja sama yang memanfaatkan teknologi biometrik untuk membantu identifikasi korban dan pengelolaan migrasi tidak teratur.
Meski begitu, efektivitas ASEAN kerap terhambat oleh prinsip dasarnya sendiri, yaitu non-intervensi, di mana organisasi ini tidak boleh mengintervensi urusan dalam negeri anggotanya. Akibatnya, kerja sama seringkali hanya menjadi sebatas kebijakan dan diplomasi, tanpa ada tindakan konkret di lapangan. Meski demikian, ASEAN tetap berfungsi sebagai panggung koordinasi dan harmonisasi hukum yang penting dalam upaya memerangi perdagangan manusia.

Penandatangan Konvensi ACTIP pada tahun 2015. Sumber: HarianRiau.co
Interpol sebagai Jembatan Penegakan Hukum Antarnegara
Di bidang keamanan dan penegakan hukum, Interpol berperan penting sebagai penghubung antar kepolisian negara-negara di Asia Tenggara dalam menghentikan tindak pidana perdagangan manusia. Organisasi ini berfokus pada koordinasi dalam penindakan pelaku dan pembongkaran jaringan kriminal perdagangan manusia.
Menurut Alfrendy (2025), salah satu instrumen yang kerap digunakan oleh Interpol dalam menangani kasus perdagangan manusia adalah sistem I-24/7, jaringan komunikasi global yang memungkinkan pertukaran data intelijen secara cepat antar kepolisian di dunia. Interpol juga menerbitkan Red Notice, semacam surat buronan internasional yang membantu aparat menangkap pelaku kejahatan di berbagai negara.
Kasus perdagangan organ tubuh di Kamboja menjadi salah satu contoh konkret terkait peran Interpol dalam penanganan tindak perdagangan manusia di Asia Tenggara. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Alfarizi et al. (2025), di mana Interpol berperan besar dalam mengkoordinasi kepolisian dan pemerintah dua negara, serta menyediakan Red Notice dan informasi intelijen yang krusial. Berkat mekanisme tersebut, jaringan sindikat ini beserta seluruh 122 korbannya pun berhasil diidentifikasi.
Selain pada kasus Kamboja, peran Interpol juga tercermin melalui operasi lintas negara berskala besar seperti Operasi Maharlika III, yang digelar pada tahun 2020 di Kalimantan dan perairan Sulu-Sulawesi, dengan melibatkan pihak aparat kepolisian dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian dari negara-negara peserta memanfaatkan basis data global Interpol untuk melakukan lebih dari 13 ribu pemeriksaan dokumen perjalanan, senjata api, dan data identitas, yang menghasilkan penangkapan lebih dari 180 pelaku kejahatan lintas negara serta penyelamatan lebih dari 130 korban perdagangan manusia. Melalui koordinasi intelijen yang difasilitasi oleh Interpol, pertukaran informasi antara kepolisian nasional dan lembaga keamanan maritim di kawasan menjadi lebih cepat dan terarah. Operasi ini menunjukkan bahwa peran Interpol dalam penanganan perdagangan manusia juga mencakup koordinasi lapangan dan pemanfaatan teknologi data global untuk mendeteksi serta menekan praktik perdagangan manusia di jalur-jalur perbatasan Asia Tenggara, dilansir dari situs resmi Interpol (2020).
Meski operasi lintas negara tersebut menunjukkan efektivitas kerja sama yang difasilitasi Interpol, lembaga ini tetap tidak memiliki kewenangan langsung untuk menangkap pelaku di luar yurisdiksi nasional. Hal ini menyebabkan hasil akhir dari penegakan hukum seringkali tetap kembali pada komitmen pemerintah dan kemampuan aparat penegak hukum dari negara yang bersangkutan. Kendati demikian, peran utama Interpol di bidang koordinasi, intelijen, dan fasilitasi penyelidikan lintas negara tetap menjadi aset yang tak ternilai, terutama dalam penanganan kejahatan transnasional modern yang semakin terorganisir.

Sejumlah korban perdagangan manusia dibebaskan pada operasi gabungan yang diinisiasi oleh NCB-Interpol. Sumber: INTERPOL
IOM sebagai Pencegah Kejahatan di Pemberdayaan Masyarakat
International Organization for Migration (IOM) berfokus pada bidang kemanusiaan dan keselamatan. Dalam penanganan isu ini, IOM tidak melakukan penegakan hukum secara langsung, namun berperan sentral dalam mencegah terjadinya perdagangan manusia melalui pemberdayaan calon migran, edukasi publik, serta peningkatan kapasitas negara dalam melindungi korban.
Salah satu contoh konkret yang menunjukkan peran IOM dalam isu ini ada pada kasus perdagangan manusia di perbatasan Thailand-Myanmar. Menurut Indarto et al. (2023), pada kasus ini IOM menjalankan sejumlah program seperti PROMISE II yang memberikan pelatihan keterampilan dan informasi hukum kepada calon pekerja migran Myanmar agar tidak menjadi korban eksploitasi seksual dan tenaga kerja paksa.Kemudian, IOM juga mendorong dialog antarnegara melalui forum seperti Bali Process dan COMMIT Process, yang menekankan perlindungan dan pencegahan tindak pidana perdagangan manusia. Lebih lanjut, IOM juga secara independen melaksanakan strategi 4P (prevention, protection, prosecution support, partnership) dalam operasinya. Melalui pendekatan ini, IOM menyediakan dukungan psikososial, shelter, serta pelatihan bagi aparat untuk mengenali korban.

Agenda edukasi masyarakat terkait perdagangan manusia yang diinisiasi oleh IOM di Vietnam. Sumber: IOM Regional Office for Asia and The Pacific
Secara keseluruhan, ketiga aktor tersebut memainkan peran yang saling melengkapi dalam menghadapi kompleksitas perdagangan manusia di Asia Tenggara. ASEAN berperan dalam harmonisasi kebijakan regional dan pembentukan kerangka kerja sama antarnegara, IOM berfokus pada pencegahan dan perlindungan korban melalui pendekatan kemanusiaan serta pemberdayaan migran, sedangkan Interpol memperkuat aspek penegakan hukum lewat pertukaran intelijen dan koordinasi penyidikan lintas negara. Namun, agar sinergi ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, komitmen politik yang kuat dari masing-masing negara di kawasan juga menjadi faktor kunci supaya implementasi kebijakan tidak berhenti pada tahapan normatif semata. Di tengah meningkatnya kejahatan lintas batas di era globalisasi, sinergi kelembagaan dan kemauan politik ini menjadi pondasi penting untuk mencegah eksploitasi manusia sekaligus meneguhkan komitmen bersama dalam menjaga martabat dan keamanan manusia di Asia Tenggara.
Penulis: M. Rafif Al-Farouq Mangkunegara
Editor: Nabila Dwi Lestari
Referensi:
Alfarizi, M., Nurdin, I., & Oktaviani, J. (2025). Peran INTERPOL Indonesia Dalam Menangani Kasus Penjualan Organ Tubuh Manusia Di Kamboja. Global Insights Journal: Jurnal Mahasiswa Hubungan Internasional, 2(2). https://doi.org/10.36859/gij.v2i2.3271
Alfrendy, D. (2025). Peran National Central Bureau-International Police (NCB-Interpol) Mengatasi Human Trafficking di Daerah Perbatasan [Skripsi, Universitas Borneo]. Perpustakaan UBT: Universitas Borneo Tarakan. https://repository.ubt.ac.id/index.php?p=show_detail&id=26201&keywords=
Indarto, I., Fahriansyah, O., & Qadrie, S. (2023). Peran International Organization for Migration (IOM) Thailand Dalam Menangani Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Perbatasan Thailand-Myanmar Tahun 2022. Jurnal Transborders, 6(2), 23-36. https://doi.org/10.23969/transborders.v6i2.10356
Caballero-Anthony, M. (2018). Human Trafficking in Southeast Asia. International Monetary Fund. https://www.imf.org/en/Publications/fandd/issues/2018/09/human-trafficking-in-southeast-asia-caballero.
INTERPOL. (2020). Hundreds Arrested in Crackdown on Terrorist Routes in Southeast Asia. https://www.interpol.int/News-and-Events/News/2020/Hundreds-arrested-in-crackdown-on-terrorist-routes-in-Southeast-Asia
Pinatih, N., Mahendra, Y., & Purwanti, A. (2023). ASEANAPOL dan Tantangan Human Trafficking di Kawasan Asia Tenggara: Studi Kasus Thailand Dan Kamboja. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP), 12(3), 437-450. https://doi.org/10.33366/jisip.v12i3.2804
Sitinjak, C., Kurniawan, S., & Paramahita, S. (2022). Upaya ASEAN Menangani Perdagangan Manusia di Asia Tenggara. Jurnal Pena Wimaya, 2(2), 1-17. https://doi.org/10.31315/jpw.v2i2.7183