Sumber: Pinterest
Hak asasi manusia dan hak asasi hewan memiliki tingkat kepentingan yang setara. Dengan kata lain, kesejahteraan manusia dan kesejahteraan hewan sama-sama melibatkan hak untuk menjalani kehidupan sesuai dengan perilaku alaminya. Namun, hak-hak tersebut seringkali diabaikan (Kanisius, 2018). Seperti kasus prostitusi orangutan di Indonesia yang telah menjadi isu kontroversial yang mengundang keprihatinan dari berbagai pihak. Hal ini tentunya tidak hanya melanggar hak-hak satwa, tetapi juga mengancam keberadaan orangutan yang saat ini termasuk ke spesies langka. Meskipun berbagai kebijakan perlindungan satwa liar telah diberlakukan seperti Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang di mana UU ini melarang berbagai aktivitas yang merugikan satwa liar, seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Namun, praktik prostitusi orangutan tetap terjadi.
Artikel ini akan membahas tentang kasus prostitusi orangutan yang pernah terjadi di Indonesia, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk perlindungan satwa di masa yang akan mendatang.
Mengenal Pony Lebih Dalam
Kisah Pony menjadi sorotan pada satu tahun belakangan ini di media sosial X. Menurut data yang diperoleh dari Muhaimin dalam Cahyani & Nashriana (2022), Pony adalah seekor orangutan yang seharusnya hidup di alam liar. Ia diambil dari hutan saat masih bayi dan kemudian dipelihara oleh seorang warga di wilayah Kereng Pangi, Kalimantan Tengah. Pony dimanfaatkan dalam kegiatan yang tidak sepatutnya dilakukan dan melanggar haknya sebagai seekor hewan yang dilindungi, seperti tindakan prostitusi. Ia hidup dalam lingkungan yang tidak alami, di mana ia dirantai dan ditempatkan di sebuah rumah bordil di Kereng Pangi. Di tempat tersebut, Pony dirawat dengan mencukur bulunya agar penampilannya tetap rapi dan menarik, ia juga dilatih untuk menuruti berbagai instruksi dan arahan yang diberikan oleh orang-orang di sekitarnya. Selain itu, Pony dipaksa mengenakan perhiasan dan diberi wewangian, sesuatu yang tidak lazim bagi hewan jenisnya. Pony bahkan dilatih untuk melakukan gerakan-gerakan tertentu untuk para klien yang singgah di rumah bordil tersebut.
Kegiatan ini terjadi selama bertahun-tahun dan terus-menerus, membuatnya menjadi sebuah kebiasaan bagi Pony. Pada akhirnya Pony diselamatkan oleh tim dari Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) dan pihak kepolisian setempat. Tentunya penyelamatan ini mendapat penolakan dari warga setempat. Mereka berpendapat bahwa Pony yang telah lama hidup di lingkungan manusia, tidak akan mampu bertahan hidup di alam liar karena tidak memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk bertahan di hutan.
Setelah diselamatkan, Pony menerima perawatan medis intensif dari tim BOSF untuk memulihkan kondisi fisiknya. Setelah masa perawatan tersebut, Pony ditempatkan di Sekolah Hutan, sebuah program khusus yang dikelola oleh BOSF, di mana ia menerima bimbingan dari para babysitter yang membantu melatihnya agar bisa kembali beradaptasi dengan kehidupan alami di hutan. Setelah dua tahun berada di Sekolah Hutan, Pony menunjukkan banyak kemajuan yang signifikan. Ia perlahan mulai memenuhi syarat untuk mencapai tahap akhir rehabilitasi, yaitu pemindahan ke Pulau, sebelum akhirnya dilepas kembali ke alam liar, tempat seharusnya ia hidup (Prawitasari, 2024).
Dari kasus Pony tersebut, hal-hal yang dapat dilakukan untuk melindungi satwa di masa yang akan datang adalah:
Memberikan sanksi yang lebih tegas terkait dengan penyalahgunaan dan pemanfaatan satwa. Diketahui bahwa Pasal 302 KUHP berbunyi “Jika perbuatan yang dilakukan menyebabkan sakit lebih dari seminggu, cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.” Hal ini juga diperkuat dengan data dari Databox (2021) yang mencatat Laporan Social Media Animal Cruelty Coalition (SMACC) Report 2021 menunjukkan, ada 5.480 video penyiksaan hewan yang diunggah dari seluruh dunia. Dari video tersebut, penyiksaan hewan yang paling banyak berasal dari Indonesia, yakni 1.626 konten atau 29,67%.
Dari data tersebut, disimpulkan bahwa sanksi yang diberikan oleh peraturan tersebut masih sangat ringan. Hal ini juga didukung dengan masih tingginya tingkat kekerasan terhadap hewan yang ada di indonesia. Maka dari itu, diharapkan adanya langkah dalam penegakan hukum dan adopsi kebijakan yang lebih tegas dan konsisten terkait perlindungan hewan. Penegakan hukum ini harus mampu memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan dan kekerasan terhadap satwa, sehingga angka pelanggaran dapat diminimalisir. Selain itu, pemerintah dan masyarakat harus berupaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi hak-hak hewan.
Referensi
Cahyani, N. M., & Nashriana, N. (2022). Kriminalisasi Perilaku Penyimpangan Seksual Terhadap Hewan. Lex Lata, 2(1).
Databox. (2021). Indonesia Paling Banyak Unggah Video Penyiksaan Hewan. https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/7a8263b1e7e4d8b/indonesia-paling-banyak-unggah-video-penyiksaan-hewan
Pemerintah Indonesia. Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Prawitasari, N. Y. (2024). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Eksploitasi Seksual Pony Si Orangutan. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 266-273.
Petrus Kanisius, 14 Maret 2018, Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Hewan, Bukankah Sama Pentingnya?. https://yayasanpalung.com/2018/03/14/hak-asasi-manusia-dan-hak-asasi-hewan-bukankah-sama-pentingnya/
Penulis: Siti Sulia Febrianti
Editor: Niswatul JannahÂ