Bagaimana perkembangan beberapa audiensi yang sempat diajukan oleh BEM Unsri
Tepat pada hari ini, 31 Desember 2025, Kabinet Rajut Asa BEM Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi berakhir setelah hampir satu tahun menjabat. Sepanjang tahun ini, BEM Unsri telah melakukan sejumlah audiensi dan advokasi hukum. Namun, hasilnya masih menimbulkan pertanyaan. Sudah sejauh mana poin tuntutan benar-benar telah tersampaikan kepada pemangku kekuasaan, atau berhenti dan hanya menjadi sebatas ungkapan saja? Maka dari itu, LPM Limas merangkum beberapa audiensi BEM Unsri dan mengkaji keterbukaan BEM Unsri terhadap publik atas audiensi yang mereka pilih.
Judicial Review, Penitipan Pengawalan
Gelombang penolakan terhadap RUU TNI dan RKUHP yang dilaksanakan pada Kamis (20/03) dan Selasa (25/03) memperlihatkan dinamika yang menarik di lingkup internal gerakan mahasiswa. Pada awalnya, BEM Unsri memilih jalur judicial review sebagai respons atas polemik revisi UU TNI.
Pernyataan BEM Unsri tersebut kemudian ditegaskan saat mereka menyampaikan bahwa mereka akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi yang disampaikan langsung pada Kamis (20/03), di depan gedung DPRD Sumatera Selatan.
https://bit.ly/RekamanSuaraPernyataanSikapBEMU
Rekaman suara Nouval, eks Koordinator Bidang Politik BEM Unsri, terkait pernyataan sikap BEM Unsri yang akan mengajukan judicial review terhadap isu revisi UU TNI. Sumber: Dokumentasi Tim LPM LIMAS pada Kamis, (20/03)
Pasha pun turut menegaskan dalam wawancara eksklusif bersama LPM Limas pada Senin (24/03) melalui Google Meeting, ia mengatakan bahwa aksi yang akan mereka lakukan adalah judicial review.
“Aku izin klarifikasi bahwasannya sebuah aksi pun tidak harus dan tidak melulu tentang demonstrasi, banyak aksi-aksi yang bisa kita lakukan dan mungkin untuk sekarang aksi yang bisa kami lakukan ialah aksi melalui jalur judicial review tadi,” jelas Pasha
Langkah BEM Unsri di tahun 2025 sebenarnya cukup menarik, dari data yang dikaji dalam feed unggahan akun Instagram BEM Unsri. Tidak ada satupun informasi mengenai pengajuan jalur advokasi hukum, maka melalui judicial review untuk pertama kalinya dalam satu tahun kepengurusan mereka memilih jalur advokasi hukum. Sayangnya, pilihan ini tidak diiringi dengan keterbukaan proses maupun konsolidasi lanjutan dengan Keluarga Mahasiswa (KM) Unsri. Judicial review pada akhirnya terkesan hanya menjadi pilihan aman, bukan langkah berani.
Seiring waktu, agenda pengawalan tersebut justru tidak menampakkan hasil memuaskan. Dalam acara Distraksi: Desak Pasha Bagus yang digelar pada Sabtu (17/05), Pasha menyebutkan bahwa judicial review yang mereka ajukan kemarin akan diwakilkan oleh Presiden Mahasiswa BEM Politeknik Batam periode 2024, dikarenakan adanya kendala yang sempat dialami oleh BEM Unsri terkait pendampingan dari dosen.
https://bit.ly/CuplikanUpayaBertanggungJawabKetuaBEMU
Cuplikan video Pasha terkait komitmennya untuk mengawal pengajuan judicial review dalam acara Distraksi: Desak Pasha Bagus pada Sabtu (17/05). Sumber: Dokumentasi diambil oleh Tim LPM Limas.
“Kami akan berupaya bertanggung jawab akan gugatan tersebut tetap tersampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) lewat rekan kami yang ada di batam tadi,” tegas Pasha pada Sabtu (17/05).
Gugatan yang dititipkan ini akhirnya menimbulkan kesan bahwa judicial review hanya menjadi simbol penolakan, sementara tanggung jawab advokasi seakan dialihkan kepada pihak lain. Pertanyaannya sekarang, Apakah penitipan tuntutan kepada Presma BEM Polibatam 2024 tersebut dimaksudkan sebagai strategi kolaboratif. Untuk itu, BEM Unsri dituntut untuk menjelaskan sejauh mana perkembangan proses pengujian undang-undang tersebut, serta apa kontribusi konkret mereka setelah menitipkan tuntutan.
Mahasiswa berhak mempertanyakan sampai sejauh mana pengawalan tersebut berjalan. Hingga sekarang tidak ada informasi resmi terkait perkembangan judicial review yang dititipkan. Jika judicial review tidak diikuti upaya pemantauan dan komunikasi yang terbuka kepada KM Unsri, maka penitipan tuntutan hanya menjadi simbol penghindaran tanggung jawab, bukan sikap kritis.
Satu Meja Makan, Poin Tuntutan Tersampaikan?
Pasca demonstrasi 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel pada Jumat (04/07) yang tidak tersampaikan langsung. Pasha mengungkapkan dalam wawancara langsung bersama LPM Limas bahwa pihak BEM Unsri akan mencoba mengajukan surat permohonan audiensi tepat satu minggu setelah dilaksanakannya aksi kepada pemerintah provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian, dalam wawancara langsung bersama LPM Limas pada Jumat (29/08), Pasha menyebutkan bahwa hingga tanggal 29 Agustus, mereka belum mendapatkan titik terang mengenai audiensi yang akan disampaikan kepada Gubernur Sumsel. Namun, Pasha juga menyampaikan bahwasannya mereka telah berkomunikasi dengan Wakil Rektor III untuk membantu mengeluarkan surat tembusan dari Rektor.
“Tapi kemarin kami sudah komunikasi sama WR III, bakal dibantu untuk surat tembusan dari rektor untuk bantu kami audiensi ke gubernur,” ungkap Pasha.
Beberapa bulan setelah audiensi yang tak kunjung tersampaikan, mahasiswa disuguhkan hal yang menarik. Di tengah belum adanya kejelasan mengenai apakah tuntutan aksi telah tersampaikan dan ditindaklanjuti, KM Unsri justru dihadapkan pada narasi pertemuan BEM Unsri dengan Gubernur Sumatera Selatan.
Pertemuan tersebut berlangsung di satu meja makan bersama pihak BEM se-Sumatera Selatan (BEM SS). Dari informasi yang didapatkan pada laman Instagram @aliansi_bemss, dialog tertutup tersebut berisikan aspirasi tentang permasalahan yang ada di daerah Sumsel, seperti lampu jalan yang tidak hidup, masih terdapat jalan yang berlubang, karhutla dan lainnya, serta beberapa masukan untuk kemajuan dan juga beberapa kritikan terhadap pemerintahan daerah se-Sumatera Selatan.

Audiensi BEM SS bersama gubernur Sumatera Selatan pada akun Instagram @sumsel.keras pada Rabu (17/09). Sumber: Tangkapan layar diambil oleh Tim LPM Limas pada Senin (22/09).
Dari aspirasi yang dituliskan dalam caption unggahan BEM SS, tak ada satupun yang membahas terkait poin-poin tuntutan kepada Gubernur Sumatera Selatan. BEM Unsri juga tidak memberikan transparansi melalui media resmi mereka mengenai substansi pembahasan, tidak ada press release, tidak ada publikasi poin tuntutan yang mungkin sempat disampaikan, tidak ada penjelasan respons Gubernur, serta tidak ada informasi tindak lanjut yang dapat dipantau bersama oleh mahasiswa. Hingga kini pula, tidak pernah dijelaskan apakah poin-poin tuntutan dalam aksi 100 hari kerja gubernur menjadi materi utama dalam audiensi tersebut.
Akibatnya, duduk satu meja makan tanpa laporan dan transparansi lebih mudah dibaca sebagai gestur kedekatan daripada langkah audiensi. Tanpa keterbukaan, audiensi pasca-aksi justru berisiko meredam pesan demonstrasi itu sendiri. Jika tuntutan berakhir di meja makan tanpa kejelasan hasil, maka wajar bila mahasiswa mempertanyakan: suara ini diperjuangkan atau hanya formalitas belaka?
Plinplan, BEM Unsri Gagal Membangun Kepercayaan
Alih-alih membangun kembali kepercayaan KM Unsri, BEM Unsri justru menunjukan sikap plinplan dalam bertindak. Sebagai respon atas kekecewaan yang dialami oleh mahasiswa mengenai pertemuan secara tertutup antara BEM SS dengan Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Sebelumnya akun instagram @bemunsriofficial sempat mengunggah undangan terbuka yang menantang Herman Deru untuk hadir dalam diskusi publik “Dosa-dosa Herman Deru” yang direncanakan berlangsung pada Senin 22 September pukul 15.30 WIB. Namun, tidak genap dua hari setelah dirilis, unggahan tersebut langsung dihapus.

Tangkapan layar undangan terbuka yang diturunkan pada feed Instagram @bemunsriofficial. Sumber: Tangkapan layar diambil oleh Tim LPM Limas pada Jumat (19/09).
Ketidakjelasan langkah ini menimbulkan pertanyaan lagi, apakah dialog yang telah direncanakan oleh BEM Unsri tersebut benar-benar akan dilaksanakan? Maka dari itu LPM Limas mencoba mencari jawaban dengan menghubungi Pasha melalui pesan WhatsApp. Ia mengatakan unggahan tersebut diturunkan karena belum mendapatkan respon pihak gubernur serta akan ada perubahan tanggal.
“Postingannya kemarin diturunkan karena mau ada perubahan tanggal, karena kemungkinan untuk besok itu [22/09] belum ada tanggapan dari pihak gubernurnya sendiri hadir atau tidak,” balas Pasha pada Senin pagi (22/09) pukul 01.40 WIB.
Pasha sempat mengatakan akan ada perubahan tanggal. Namun, hingga tiga bulan setelah insiden tersebut, sampai tulisan ini diunggah, BEM Unsri masih belum memberikan kejelasan mengenai apakah Gubernur akan benar-benar didatangkan untuk berdialog langsung bersama mahasiswa.
Hal ini lagi-lagi menunjukan sikap bahwa BEM Unsri belum serius untuk membuka ruang dialog dan belum mampu memberikan kepastian kepada KM Unsri.
Rapat Dengar Pendapat, Bentuk Kawal Isu atau Redam Massa
Rapat Dengar Pendapat (RDP) pernah dipilih sebagai dalih penolakan terhadap RKUHAP. Padahal, penolakan terhadap revisi KUHAP telah terjadi sejak awal Februari hingga Juni–Juli. Ketika momentum aksi massa demonstrasi hadir, BEM Unsri justru mengalihkan langkah menuju audiensi. Keputusan audiensi tersebut dikemukakan pada konsolidasi ketiga Aliansi BEM se-Sumatera Selatan pada Juli 2025, dengan BEM Unsri ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat untuk menolak RKUHAP.
“Imbang nih, deadlock dari dua kampus sepakat untuk aksi dan yang dua kampusnya itu tidak sepakat untuk aksi. Nah, akhirnya kesepakatan forum, selama ini kita akan melakukan audiensi. Audiensi, jadi untuk penanggung jawab dari audiensi ini dari kawan-kawan Unsri,” jelas Ariq, Koordinator BEM Se-Sumatera Selatan saat diwawancarai oleh Tim LPM Limas pada Senin, (04/08) melalui Google Meeting.
Sejak tahap awal pengaduan RDP pada Selasa (05/08) di laman https://pengaduan.dpr.go.id/ dengan nomor tiket pengaduan H255983. Hingga surat tersebut dicek oleh Tim LPM Limas pada Senin (15/09). Permohonan audiensi diklaim telah di tahap selesai. Namun, tidak ada satupun informasi resmi yang dipublikasikan pihak BEM Unsri. Tim LPM Limas sudah berulang kali menanyakan perkembangan agenda tersebut, namun jawaban tidak pernah disampaikan secara terbuka.

Laman https://pengaduan.dpr.go.id/dengan nomor tiket pengaduan H255983. Sumber: Tangkapan layar diambil oleh Tim LPM Limas pada Senin (15/09). Sumber: Tangkapan layar diambil oleh Tim LPM Limas pada Senin (15/09).
Dikutip dari LPM Gelora Sriwijaya pada Sabtu (22/11), Bagus mengatakan bahwa usulan RDP yang diajukan ke Komisi III DPR RI tersebut ditolak, tanpa penjelasan yang rinci.
Ironisnya, ketika penolakan KUHAP kembali menguat pada November setelah disahkannya revisi, BEM Unsri kembali memilih diam dan tidak melakukan aksi demonstrasi meskipun telah melaksanakan konsolidasi internal di Sekretariat BEM Unsri pada Rabu (19/11). Dikutip dari LPM GS, hasil dari konsolidasi tersebut berisikan propaganda di media, pemasangan banner informasi serta penguatan diskusi publik dengan masyarakat di Kota Palembang.
Memang sudah menjadi kebiasaan BEM Unsri untuk tidak selalu melakukan aksi demonstrasi. Padahal di saat yang sama, BEM-BEM yang ada di Indonesia telah melaksanakan aksi di daerah masing-masing.

Tangkapan Layar Seruan Aksi dan Konsolidasi Aliansi BEM Seluruh Indonesia Kerakyatan yang Menolak KUHAP pada bulan November. Sumber: Tangkapan layar diambil oleh Tim LPM Limas pada Selasa (31/12).
Saran Untuk BEM Unsri Kedepannya
1. Tingkatkan transparansi dan keterbukaan kepada publik.
Sebagai organisasi tertinggi mahasiswa dan representasi dari KM Unsri, BEM Unsri wajib untuk selalu memberikan kepastian kepada mahasiswa, dengan selalu memberikan press release secara utuh dan lengkap. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat Ketua BEM Unsri juga memegang peran sebagai Koordinator Media BEM SI Kerakyatan. Posisi tersebut menempatkan media sebagai instrumen strategis dalam memastikan informasi, narasi perlawanan, serta mobilisasi aksi tersampaikan secara transparan, akurat, dan tepat waktu kepada publik.
2. Konsisten dan bertanggung jawab penuh atas tindakan-tindakan yang telah diambil.
Ketika komunikasi tersendat, proses advokasi pun akan ikut terhambat. Dalam kondisi tersebut, isu yang seharusnya dikawal bisa kehilangan arah yang dapat mengakibatkan gerakan mahasiswa jadi ikut melemah.
Penulis: Siti Sulia Febrianti, Vina Alfina Dziro, Ira Wulandari
Editor: M. Rafif Al-Farouq Mangkunegara