lpmlimas.com – Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan metode pembayaran nontunai di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan. Kehadiran teknologi seperti QRIS, dompet digital, mobile banking, hingga kartu debit dan kredit telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi sehari-hari.

Data Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pasar Keuangan (SPIP) Bank Indonesia mencatat jumlah instrumen uang elektronik di Indonesia mengalami tren peningkatan yang signifikan selama periode 2021–2025 berlangsung. Pada 2021, jumlahnya tercatat sebanyak 575,32 juta unit, kemudian naik menjadi 730,70 juta unit pada 2022. Setahun setelahnya, jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 809,78 juta unit, lalu membesar menjadi 922,07 juta unit pada 2024, dan mencapai puncaknya sebesar 1,07 miliar unit pada 2025. Secara keseluruhan, kenaikan instrumen pada lima tahun terakhir menunjukkan angka 85,2%.
Volume transaksi uang elektronik di Indonesia juga menunjukkan perkembangan yang substansial selama periode 2021–2025. Pada 2021, volume transaksi berada di angka 8,26 miliar transaksi, kemudian meningkat menjadi sekitar 12,33 miliar transaksi pada tahun berikutnya. Pada tahun berikutnya, volume transaksi kembali melonjak ke angka 20,41 miliar transaksi, lalu meningkat menjadi sekitar 21,67 miliar transaksi pada 2024, dan mencapai puncaknya sekitar 32,04 miliar transaksi pada 2025. Selama dalam kurun waktu lima tahun, volume transaksi meningkat hampir empat kali lipat atau 287,7%, yang menegaskan adanya lonjakan besar dalam intensitas penggunaan uang elektronik di Indonesia.

Sedangkan data nilai transaksi uang elektronik menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Pada 2021, nilai transaksi uang elektronik tercatat sebesar Rp786,45 triliun, lalu meningkat menjadi Rp1.177,80 triliun pada 2022. Di tahun berikutnya, nilai transaksi kembali mengalami kenaikan menjadi Rp1.859,95 triliun, hingga mencapai Rp2.503,96 triliun pada 2024, dan melonjak sampai Rp3.362,22 triliun pada tahun 2025. Nilai transaksi semasa periode 2021–2025 dihitung dari Rp786,45 triliun menjadi Rp3.362,22 triliun, atau meningkat sekitar 327,7%. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun, telah terjadi pertumbuhan yang sangat tinggi, menandakan semakin besarnya nilai ekonomi yang diproses melalui sistem pembayaran digital.
Kenaikan ini memperlihatkan, penggunaan metode pembayaran nontunai di Indonesia semakin diterima dan digunakan oleh masyarakat. Bertambahnya jumlah instrumen, volume serta nilai transaksi uang elektronik mencerminkan adanya peningkatan kepemilikan media pembayaran digital, intensitas penggunaan dan nilai transaksi uang elektronik yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi sehari-hari. Fenomena tersebut mencerminkan semakin kuatnya pergeseran perilaku masyarakat menuju cashless society atau masyarakat yang mengandalkan transaksi nontunai. Dalam praktiknya, pembayaran digital kini telah digunakan di berbagai sektor, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), restoran, pusat perbelanjaan, transportasi, layanan kesehatan, hingga institusi pendidikan.
Salah satu pendorong utama perkembangan tersebut adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sistem pembayaran berbasis kode QR yang dikembangkan Bank Indonesia ini memungkinkan masyarakat melakukan transaksi dengan lebih mudah dan cepat hanya melalui pemindaian kode menggunakan aplikasi pembayaran yang dimiliki. QRIS juga membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk bergabung dalam ekosistem ekonomi digital tanpa memerlukan perangkat pembayaran yang mahal. Selain QRIS, layanan mobile banking dan dompet digital turut berkontribusi dalam mempercepat digitalisasi sistem pembayaran. Berbagai transaksi seperti transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian pulsa, hingga belanja daring kini dapat dilakukan melalui aplikasi yang terintegrasi dalam satu perangkat. Kondisi ini memberikan kemudahan sekaligus efisiensi bagi masyarakat.
Selama periode 2021–2025 berlangsung, jumlah uang kartal yang beredar di masyarakat meningkat dari Rp760,11 triliun pada 2021 menjadi Rp1.062,80 triliun pada 2025, atau tumbuh sekitar 39,8%. Ini menandakan bahwa meskipun penggunaan uang elektronik, QRIS, dan berbagai instrumen pembayaran digital terus meningkat, kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai masih bertambah. Dengan demikian, perkembangan cashless society di Indonesia belum sepenuhnya menggantikan penggunaan uang tunai, melainkan sinyalir bahwa transaksi tunai dan nontunai masih berjalan berdampingan dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Melihat perkembangan tersebut, Indonesia dapat dikatakan sedang bergerak menuju less-cash society, yaitu kondisi ketika transaksi nontunai semakin dominan meskipun uang tunai masih digunakan. Pertumbuhan pesat pembayaran digital menunjukkan keberhasilan transformasi sistem pembayaran nasional. Namun, agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata, diperlukan peningkatan literasi digital, pemerataan akses teknologi, serta penguatan keamanan transaksi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Di sisi lain, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan. Kesenjangan akses internet, keterbatasan kepemilikan perangkat digital, rendahnya literasi keuangan digital, serta ancaman keamanan siber menjadi hambatan yang dapat mempengaruhi pemerataan penggunaan sistem pembayaran nontunai. Kelompok lansia dan masyarakat di wilayah terpencil juga masih menghadapi kesulitan dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi pembayaran digital.
Daftar Pustaka
Bank Indonesia. (2026). Statistik ekonomi dan keuangan Indonesia: Uang beredar (Tabel I.1A). Bank Indonesia. Retrieved June 23, 2026, from https://www.bi.go.id/SEKI/tabel/TABEL1_1_1.pdf
Bank Indonesia. (2026, May). Statistik sistem pembayaran dan infrastruktur pasar keuangan (SPIP) Mei 2026. Bank Indonesia. Retrieved June 23, 2026, from https://www.bi.go.id/id/statistik/ekonomi-keuangan/spip/Pages/SPIP-Mei-2026.aspx
Bank Indonesia. (n.d.). Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Bank Indonesia. Retrieved June 23, 2026, from https://www.bi.go.id/en/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/kanal-layanan/qris/default.aspx
Efendi, A. R. S., & Yazid, M. (2026). Fenomena cashless society di Indonesia: Analisis deskriptif perkembangan dan dampaknya terhadap perilaku konsumen. PERFORMANCE:Jurnal Bisnis & Akuntansi, 16(1),109-115.
Valeria, F. (2020). “Cashless Society” di Indonesia: Risiko dan tantangan (Seri Studi Kasus No.65). Center for Digital Society (CfDS), Universitas Gadjah Mada.
Visa. (2024, March 19). Budaya cashless marak di Indonesia seiring penggunaan uang tunai yang terus menurun. Visa Indonesia.
Penulis: Rizky Amalia, Sultan Panang Jaya, Mutiara Gultom
Editor: Moulyza Cundasorina