Tangkapan layar wawancara daring Tim LPM LIMAS bersama Azzahra Ramadhani selaku Ketua Komisioner KPU FISIP Unsri periode 2026/2027 dan M. Sultan Wirapaksi selaku Biro Hukum Komisioner KPU FISIP Unsri periode 2026/2027, Selasa (30/12).
Palembang, lpmlimas.com – Deklarasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa FISIP Universitas Sriwijaya yang digelar pada Selasa (30/12) diwarnai penetapan status lulus bersyarat kepada sejumlah paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) FISIP Unsri.
Pada wawancara bersama LPM Limas, Ketua KPU FISIP Unsri menjelaskan bahwa status lulus bersyarat diberikan kepada pasangan Bima–Syandikha karena adanya ketidaklengkapan berkas, meliputi biodata, riwayat keorganisasian, serta kendala administrasi terkait surat cuti kepengurusan.
Syandikha diketahui sebelumnya tercatat sebagai bagian dari kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya. Menurut KPU, hambatan administratif yang dialami paslon tersebut dipengaruhi oleh kondisi internal kepengurusan BEM yang berdampak pada proses administrasi pengajuan cuti kepengurusan. Keterangan tersebut diperoleh KPU setelah menerima penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan.
“Hal ini terjadi karena korbid dari Syandikha di BEM mengalami pemberhentian tidak hormat dan juga banyaknya irjen yang mengundurkan diri,” jelas Ketua KPU.
Dalam wawancara yang sama, KPU FISIP Unsri mengakui bahwa istilah lulus bersyarat tidak tercantum secara eksplisit dalam Peraturan Fakultas (Perfa). Meski demikian, KPU menyatakan kebijakan tersebut diambil dengan merujuk pada kewenangan KPU dalam mengatur teknis pelaksanaan Pemira.

Hasil verifikasi pasangan calon yang dinyatakan lulus dan lulus bersyarat pada laman Instagram @kpu_fisipunsri.
Sumber: Tangkapan Layar diambil oleh LPM Limas pada Rabu (31/12).
Biro Hukum KPU FISIP Unsri, Sultan, menjelaskan bahwa KPU merujuk pada aturan tambahan dalam Perfa, Bab X Pasal 85, yang dinilai memberi kewenangan kepada KPU untuk mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Pemira. Berdasarkan rujukan tersebut, KPU menyatakan kebijakan lulus bersyarat merupakan bentuk improvisasi pada tahap pendaftaran.
“Memang tidak ada terlampir secara resmi lulus bersyarat di peraturan fakultas. Namun hal ini merupakan bentuk kami untuk menegakkan peraturan yang ada. Hal-hal berkaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan Pemira diatur lebih lanjut oleh KPU FISIP Unsri berdasarkan pedoman Perfa,” tegas Sultan.
Selain pasangan Bima dan Syandikha, KPU FISIP Unsri juga menetapkan pasangan Dimas dan Putra sebagai paslon dengan status lulus bersyarat. Penetapan tersebut disebabkan oleh keterlambatan pengumpulan berkas secara daring yang dipengaruhi kendala teknis pada sistem e-mail pengirim. KPU menilai keterlambatan tersebut juga dialami oleh paslon lain sehingga masih dapat ditoleransi.
“Hal ini bisa terjadi karena ada error sistem pada e-mail pengirim yang membuat terjadinya keterlambatan,” ujar perwakilan KPU.
Sedangkan announcement pengumpulan berkas yang diunggah oleh KPU FISIP Unsri bertuliskan bahwa “Perlu diperhatikan bahwa batas terakhir pengumpulan berkas, baik fisik maupun digital, adalah 28 Desember 2025 pukul 16.00 WIB. Berkas yang dikirim atau diserahkan melewati waktu tersebut tidak akan diterima oleh Komisioner KPU.”

Tangkapan layar announcement pengumpulan berkas pada akun Instagram @kpu_fisipunsri
Sumber: Diambil oleh LPM Limas pada Rabu (31/12).
Terkait syarat yang diberikan kepada paslon yang dinyatakan lulus bersyarat, KPU FISIP Unsri menjelaskan bahwa syarat tersebut berupa peringatan keras atau teguran kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa agar tidak mengulangi kesalahan yang sama pada tahapan pencalonan berikutnya. KPU menegaskan bahwa peringatan ini menjadi penekanan bagi paslon untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan selama proses Pemira berlangsung.
“Bahwa syarat-syarat tersebut ialah berupa bentuk peringatan keras atau merupakan teguran kepada calon gubma (gubernur mahasiswa) dan calon wagubma (wakil gubernur mahasiswa) agar tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk tahapan-tahapan pencalonan berikutnya, “jelas Sultan.
Di sisi lain, tim LPM LIMAS FISIP Unsri melakukan penelusuran Perfa yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemira. Dari hasil penelusuran tersebut, tidak menemukan pengaturan mengenai status lulus bersyarat, termasuk peraturan tambahan yang merujuk pada Bab X Pasal 85 sebagaimana disebutkan KPU. Pasal tersebut tidak tercantum dalam dokumen Perfa yang beredar dan digunakan secara resmi di lingkungan FISIP Unsri.
Dengan demikian, kebijakan lulus bersyarat yang diterapkan KPU berada pada wilayah interpretasi kewenangan teknis KPU dalam pelaksanaan Pemira.

Peraturan Fakultas (Perfa) FISIP Unsri Bab X tentang Lembaga Eksekutif Mahasiswa (BEM KMF) yang menjadi rujukan pelaksanaan Pemira, namun tidak memuat ketentuan mengenai status “lulus bersyarat”. Sumber: KPU Fisip Unsri 2026/2027, (30/12).
Reporter : Vina Alfina Dziro, Ira Wulandari
Penulis : Vina Alfina Dziro, Ira Wulandari
Editor : Firdaus A.Hakim