Surat pengunduran diri pasangan calon nomor urut 02 yang diunggah di akun Instagram @kpu_fisipunsri pada Jumat (03/01).
Palembang, lpmlimas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) FISIP Universitas Sriwijaya mengumumkan pengunduran diri pasangan calon nomor urut 02 dalam Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemira) FISIP Unsri melalui akun Instagram resminya, Jumat (02/01).
Ketua KPU Fisip Unsri 2026, Azzahra Ramadhani, memastikan bahwa gugurnya paslon 02 Bima–Syandikha merupakan keputusan yang berasal dari pihak internal paslon sendiri, di tengah proses tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemira (Panwaslu).
“Pengunduran diri paslon itu, yang pertama memang dari paslon ini sudah sadar akan kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh wakilnya, oleh salah satu paslon tersebut. Jadi sebelum kami tindak lanjuti memang dari paslon ada niatan untuk mengundurkan diri,” ujar Azzahra saat diwawancarai melalui Google Meeting, Sabtu (03/01).

Berita acara penerimaan dan penetapan pengunduran diri pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur KM FISIP Unsri nomor urut 02 pada Pemira FISIP Unsri 2026/2027. Sumber: akun Instagram @kpu_fisipunsri, Jumat (02/01)
Azzahra menjelaskan bahwa sebelumnya Panwaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait penemuan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon wakil. Rekomendasi tersebut rencananya akan ditindaklanjuti oleh KPU, namun paslon nomor urut 02 telah lebih dahulu mengundurkan diri.“Sebenarnya memang mau kami tindak lanjuti, tapi juga karena dari Paslon sudah mengundurkan diri duluan, jadi ya kami tinggal meng-up berita acara gitu, sama up tentang surat pengunduran diri dari Paslon,” tambahnya.

Surat rekomendasi penemuan pelanggaran Panwaslu terhadap salah satu calon Wakil Gubernur Mahasiswa, pada unggahan Instagram @panwaslufisip_, Kamis (01/01)
KPU dan Panwaslu FISIP Unsri turut menyampaikan harapan agar pelaksanaan Pemira ke depan dapat berjalan lebih baik dan bebas dari kesalahan serupa.
“Harapan dari kami semoga kedepannya kita perlu diperdalam lagi tentang paslon ini, dan memang jika dari komisioner kami mengetahui adanya kesalahan yang sudah diperbuat oleh paslon, langsung ditindak-tegaskan,” ucap ketua KPU.
Sementara itu, Ketua Panwaslu FISIP Unsri menekankan pentingnya peningkatan ketelitian dalam proses verifikasi berkas serta partisipasi aktif mahasiswa dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
“Kedepannya kami lebih fokus lagi dan lebih serius lagi memverifikasi berkas. Sehingga kesalahan-kesalahan seperti ini tidak terjadi lagi untuk kedepannya. Harapan saya untuk mahasiswa ataupun siapapun, lebih aktif untuk melaporkan jika menemukan kesalahan apapun, [..] melaporkan ke Panwaslu sehingga kami bisa melakukan tindak lanjut seperti itu,” tambah ketua Panwaslu Fisip Unsri.

Tangkapan layar wawancara tim LPM Limas dengan Ketua Panwaslu FISIP Unsri dan Ketua KPU FISIP Unsri yang dilakukan secara daring pada Sabtu (03/01) pukul 14.00 WIB. Sumber: Dokumentasi LPM Limas.
Reporter: Muhammad Raffi, Imas Putri Ceasure, Audrisyah Putri Dwinanti, Nayla Tasniem Putri Akbar
Penulis: Nayla Tasniem Putri Akbar, Zalfa Azzahra
Editor: Firdaus A. Hakim