Logo ICC, Foto: Pinterest
lpmlimas.com – Pelaku kejahatan perang akan diadili di Mahkamah Pidana Internasional, yang dikenal dengan istilah International Criminal Court (ICC), merupakan pengadilan pidana internasional pertama yang permanen dan independen. Bersama dengan prosesnya untuk mengadili individu pelaku kejahatan paling kejam di dunia internasional. Subjek hukum Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang didirikan berdasarkan statuta Roma tahun 1998, adalah individu. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa individu yang melakukan tindak pidana internasional, seperti genosida, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan perang dapat dihukum sesuai dengan tindak pidana yang telah mereka lakukan.
Krisis Kemanusiaan dan Peran ICC dalam Kasus Darfur, Sudan
Kasus Darfur di Sudan, merupakan kasus pertama yang ditangani oleh ICC atas permintaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang juga menjadi kasus pertama ICC melakukan pengadilan terhadap negara bukan anggota, Statuta Roma. Di samping itu, konflik yang terjadi di Darfur juga merupakan konflik pertama ICC yang menangani kasus kejahatan genosida. PBB mengambil tindakan tegas dengan membawa kasus ini ke ICC pada Maret 2005 tentang dugaan kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan di Darfur. Pada Juni 2005, ICC mulai menyelidiki kasus tersebut. Konflik Darfur sendiri merupakan perang yang dimulai pada Februari 2003 di wilayah Darfur, Sudan barat.
Konflik ini melibatkan kelompok pemberontak non-Arab seperti Sudan Liberation Army (SLA) dan Justice and Equality Movement (JEM) yang menentang pemerintah Sudan yang didominasi kelompok Arab, serta menuduh adanya marginalisasi politik dan ekonomi terhadap masyarakat Darfur. Bukan didorong oleh agama, namun pemberontak menuduh pemerintah melakukan diskriminasi dan penindasan terhadap penduduk non-Arab di Darfur. ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah tokoh utama, termasuk mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir yang ditangkap pada 4 Maret 2009, serta Pemimpin Milisi Janjaweed seperti Ali Kushayb (Abd-Al-Rahman) yang diadili atas dakwaan kejahatan berat di Darfur. Mereka yang didakwa atas kejahatan kemanusiaan di Darfur termasuk Ahmad Muhammad Harun dan Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman, yang ditangkap pada 27 April 2007, Bahr Idriss Abu Garda yang ditangkap 12 Juli 2010, Abdallah Banda Abakaer Nourain, dan Abdel Raheem Muhammad Hussein.
Namun, upaya ICC menghadapi sejumlah tantangan besar karena kurangnya kerja sama dari pemerintah Sudan dan negara-negara lain seperti Afrika Selatan yang dianggap gagal memenuhi kewajibannya dengan tidak menahan Omar Al-Bashir, karena memiliki status kepala negara yang bersifat impunitas sehingga melemahkan efektivitas penegakan hukum ICC. Selain itu, kesulitan yang dihadapi ICC dalam beroperasi langsung di Sudan adalah kondisi keamanan yang buruk, sehingga mempersulit penyelidikan dan penuntutan. Meskipun demikian, ICC akan terus melakukan penyelidikan dan mengajukan surat perintah penangkapan baru terhadap mereka yang diduga terlibat dalam kejahatan perang di Darfur, dengan penekanan khusus pada perlindungan anak-anak dan kekerasan berbasis gender.
Sumber: ICC to open office in Sudan as Darfur trials inch closer
Kejahatan Perang Melawan Narkoba oleh Duterte di Filipina
Setelah kasus pertama yang ditangani oleh ICC yang berada di Darfur di Sudan. Kasus yang ditangani oleh ICC dan sedang berlangsung dalam persidangan yaitu kasus Duterte di Filipina. Rodrigo Duterte menjabat sebagai Presiden Filipina dari tahun 2016 hingga 2022. Ia dikenal dengan retorika yang sangat keras terhadap kejahatan narkoba. Rodrigo Duterte membuat kebijakan perang melawan narkoba (war on drugs) yang dicanangkan selama masa kepemimpinannya. Kebijakan tersebut ia luncurkan bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba. Kebijakan ini menyebabkan ribuan orang tewas di Filipina. Angka resmi pemerintah Filipina menyebutkan sekitar 6.200 kematian dalam operasi anti-narkoba antara tahun 2016 hingga 2022. Namun kelompok hak asasi manusia memperkirakan jumlah korban jiwa jauh lebih tinggi, bahkan mencapai puluhan ribu jiwa. Jaksa ICC dan organisasi HAM menilai bahwa tindakan atas kebijakan perang melawan narkoba tersebut telah mencapai batas kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya pembunuhan.
Pada Februari 2018, Jaksa ICC saat itu, Fatou Bensouda, mengumumkan pembukaan penyelidikan awal atas kematian yang terjadi dalam perang melawan narkoba, yang di antaranya terkait dengan banyak dugaan pembunuhan di luar hukum. Pada 10 Februari 2025, Kantor Jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Rodrigo Duterte atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penyiksaan, dan pemerkosaan. Kamar Pra-Sidang I ICC menemukan adanya dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa Duterte secara individual bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan ini sebagai pelaku tidak langsung bersama dan melalui orang lain.
Pada 11 Maret 2025, otoritas Filipina, bertindak atas surat perintah penangkapan dari ICC yang juga dikirimkan ke Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol), menangkap Duterte di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila. Pada 14 Maret 2025, Rodrigo Roa Duterte hadir untuk pertama kalinya di hadapan Kamar Pra-Sidang ICC. Dalam sidang ini, ia diberitahukan mengenai tuduhan terhadapnya dan hak-haknya sesuai Statuta Roma.
Tahap persidangan selanjutnya, konfirmasi dakwaan, dijadwalkan akan dimulai pada 23 September 2025. Proses ini akan menjadi ujian yang sangat penting bagi ICC, terutama karena Rodrigo Duterte merupakan kepala negara Asia pertama yang ditangkap oleh pengadilan internasional, dan kasus ini menjadi salah satu dari sedikit kasus ICC yang tidak terkait dengan konflik bersenjata. Situasi ini menandai langkah monumental bagi keadilan ribuan korban perang melawan narkoba di Filipina, serta menjadi pengingat bahwa individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius dapat dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari posisi mereka.
Sumber: AP Photo/Ng Han Guan
Sumber: Basilio Sepe/ZUMAPRESS.com/picture alliance
Penulis: Zahra Nur Safitri, Abya Zhafirah
Editor: Ristina Amelia
Referensi:
Antaranews.com (2025). ICC akan ajukan surat penangkapan atas kejahatan perang di Sudan diunduh pada 28 Januari 2025. https://www.antaranews.com/berita/4612586/icc-akan-ajukan-surat-penangkapan-atas-kejahatan-perang-di-sudan
Icc-cpi.int. (2025) Duterte Case. https://www.icc-cpi.int/victims/duterte-case
Interrnasional.kompas.com. (2025) Rodrigo Duterte Ditangkap, Apa yang Terjadi di Filipina? https://kmp.im/app6https://internasional.kompas.com/read/2025/03/11/122700270/rodrigo-duterte-ditangkap-apa-yang-terjadi-di-filipina
Sumilat, C., F. Sompotan, H., B. dkk. (2021). KEWENANGAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM MENGADILI KEJAHATAN INTERNASIONAL BAGI NEGARA NON PESERTA STATUS ROMA 1998 BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL. dalam Jurnal Lex Crimen 10 (2). (hlm. 74-85) https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/33099/31297
Voaindonesia.com. (2025) Mantan Presiden Filipina Duterte Ditangkap Atas Kejahatan terhadap Kemanusiaan. https://www.voaindonesia.com/a/mantan-presiden-filipina-duterte-ditangkap-atas-kejahatan-terhadap-kemanusiaan/8006325.html